Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali memproses penyelidikan kasus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Diketahui, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Eddy sehingga statusnya bebas dari tersangka.
“Waktu penyidikan ya penyidikan. Kemudian di tingkatkan penyidikan baru tersangka. Nah, dari proses ini nampak ada kesalahan fatal dari KPK dari sisi asas formalitas atau persyaratannya,” tegas Boyamin kepada Media Indonesia, Rabu (31/1).
Baca juga : Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Keliru
“Praperadilan tak menyentuh isi materinya. Pokok perkaranya ada suap atau tidak, tapi berkaitan dengan bukti-bukti. Hakim mau tidak mau mengabulkan dari sisi itu,” tambahnya.
Maka, Boyamin mendesak KPK untuk mengulang kembali penyidikan. Walaupun tersangka Dirut PT CLM Helmut Hermawan sang pemberi suap masih ditahan. Intinya, kata Boyamin, KPK harus ulang kembali proses penyelidikan secara benar.
Di sisi lain, ia menghormati putusan Pengadilan Negeri Jaksel yang menerima permohonan praperadilan Eddy.
Baca juga : Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK: Ini Masuk Akal Apa Angin?
“Kami menghormati, dan memang jika melihat pertimbangan hakim maka sewajarnya kalau kemudian permohonan itu diterima. Yang menyangkut khususnya dasar penetapan tersangka memang berita acara yang masih tahap penyelidikan. Itu memang menjadi kesalahan fatal KPK itu sendiri,” tandasnya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan. Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut.
Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-5)
Baca juga : Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinilai Menabrak UU KPK
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi online yang menyeret Wulan Guritno.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki beerencana mengajukan PK.
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved