Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilan keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid, dalam keterangannya, Jumat (26/1).
"Iya, pada hari ini secara resmi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Fahri.
Baca juga : Polda Metro Tak Akan Tahan Firli Bahuri Sampai Pemilu Usai
Ia menuturkan, ada beberapa alasan teknis pihaknya mencabut gugatan praperadilan kedua tersebut.
"(Alasan utama) Lebih memperkaya aspek materi hukum serta substansi lainnya," kata dia.
Baca juga : Profil Estiono, Hakim Tunggal yang Adili Status Tersangka Firli Bahuri
Usai materi hukum dan substansi lainnya lengkap, pihaknya mempertimbangkan akan mengajukan gugatan praperadilan baru atau tidak.
"Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," ucap Fahri.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan data dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Firli sendiri mendaftarkan gugatannya itu pada Senin (22/1) kemarin.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya.
Sementara, pada kolom termohon dituliskan atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Z-5)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi online yang menyeret Wulan Guritno.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki beerencana mengajukan PK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved