Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGATURAN urutan penghitungan surat suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpotensi membuka ruang kecurangan. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 menyematkan kata 'dapat' dalam hal penghitungan suara oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara.
"Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Surat Suara: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. DPR; c. DPD; d. DPRD Provinsi; dan e. DPRD Kabupaten/Kota," demikian bunyi Pasal 52 ayat (2) PKPU tersebut.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan kata 'dapat' dalam beleid tersebut menjadikan urutan penghitungan surat suara bersifat tidak imperatif. Menurutnya, harus ada tata cara, prosedur, dan mekanisme kerja yang terstandar dan terukur dari KPU untuk mengatur tegas urutan penghitungan surat suara.
Baca juga: KPU: Surat Suara Rusak Hanya 0,12%
Kalaupun ada pengecualian surat suara dihitung tidak berurut dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Titi menyebut kondisi pengecualiannya harus diatur dengan jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Dengan adanya norma yang jelas, ruang potensi kecurangan dapat ditutup.
"Sehingga di lapangan tidak terjadi rekayasa atau pengkondisian yang bersifat transaksional karena kepentingan pragmatis oknum politik tertentu yang ingin hasil suara pemilihan tertentu dihitung lebih dulu," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (16/1).
Baca juga: Videotron Anies di Graha Mandiri Dicopot, Ini Kata Pemprov DKI
Di sisi lain, Titi juga menyoroti inkonsistensi KPU yang mengharuskan adanya pengurutan penghitungan surat suara di luar negeri. Seab, Pasal 69 ayat (2) PKPU yang sama mengatur bahwa penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan DPR daerah pemilihan DKI Jakarta II.
Terpisah, mantan komisioner KPU RI periode 2012-2017 berpendapat penghitungan surat suara sebaiknya diurutkan dari pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, hasil Pilpres dinantikan oleh banyak masyarakat, termasuk lembaga survei yang menghitung proses quick count.
Kendati demikian, Hadar memaklumi terjadinya pengaturan urutan penghitungan surat suara yang tidak rigid. Sebab, kondisi petugas KPPS di lapangan yang telah bekerja sejak pagi dapat mempengaruhi keputusan untuk menghitung surat suara yang lebih mudah dihitung.
Senada dengan Titi, Hadar meminta KPU untuk membuat petunjuk jelas yang nantinya disosialisasikan ke petugas KPPS dalam bimbingan teknis terkait urut-urutan penghitungan surat suara.
"Kalau dia (KPU) mau mengunci (aturan) dengan penghitungan urutan sebagai berikut, satu presiden, dua DPR, dan seterusnya, kalau ada yang enggak mempraktikan, bisa jadi problem," tandasnya.
Media Indonesia sudah menghubungi anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengenai mekanisme urutan penghitungan surat suara. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban dari yang bersangkutan. (Tri/Z-7)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved