Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WARGA Negara Indonesia (WNI) di Malaysia dipersulit untuk memperoleh daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Karena itulah, sejumlah pria mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/1) siang.
Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan dipersulitnya WNI mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, di Malaysia.
Nampak orator menyampaikan tuntutan mereka dengan semangat di bawah hujan deras. Sejumlah pria memegang banner bertuliskan "138.000 DPT bermasalah di Malaysia".
Baca juga : Ribuan Surat Suara di Palu Dilaporkan Rusak
"Kami menuntut agar Pemerintah Indonesia segera mencopot Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Malaysia. Kami mendesak Bawaslu RI melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut di Malaysia," tandas Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu, Fadel Fatsey, dalam operasinya.
Baca juga : Penghitungan Surat Suara akan Berlangsung Hingga Larut Malam
Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu adalah agar Bawaslu mencabut Panwaslu di Malaysia, lalu mengawasi DPT di Malaysia, dan mengusut dugaan ribuan DPT fiktif serta penggelembungan suara di Malaysia.
"Jangan sampai kecurangan mencoreng nama baik Pemilu 2024 sebagai ajang utama untuk menentukan pemimpin Indonesia lima tahun mendatang," ujar Fadel. (Z-8)
PROSES pemutakhiran data pemilih (muntarlih) untuk Pilkada 2024 menjadi hal krusial untuk menentukan akurasi logistik seperti surat suara.
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih atau melakukan pencoblosan dalam Pemilu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan oleh DKPP terkait pelanggaran kode etik terkait peretasan data pemilih tetap.
BAKAL calon perseorangan gagal maju pada pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon. Sebelumnya bakal calon perseorangan, Suryana, pada Minggu (12/5)
TANPA melalui jalur politik, warga negara Indonesia tidak dapat dengan mudahnya mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari perseorangan yang ingin maju sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERDANA Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengecam keras pembunuhan terhadap Kepala Biro Politik Gerakan Perlawanan Hamas, Ismail Haniyeh.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Kerja sama ini diharapkan mampu memberi kesempatan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi.
TIMNAS Australia U-19 meraih posisi juara tiga ajang ASEAN U-19 Boys Championship 2024. Pada laga perebutan tempat ketiga, Australia mengalahkan Malaysia U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo,
Gol tunggal Muhammad Alfharezzi Buffon ke gawang Malaysia berhasil membawa Indonesia ke babak Final Piala Aff U-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved