Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik untuk mengefektifkan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal maraknya aktivitas dana kepemiluan yang terjadi di rekening anggota partai politik (parpol) seperti bendahara parpol maupun rekening pribadi calon anggota legislatif (caleg).
"Mengenai kejadian ini tentunya kami akan mengingatkan kembali kepada peserta pemilu agar mengefektifkan penggunaan RKDK," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/1).
Baca juga : Anies Kenang Kunjungan ke Kaltim dan Belajar Memahami Ketimpangan
Menurut Idham, pihaknya meyakini komitmen yang dimiliki peserta Pemilu 2024 untuk mewujudkan kampanye yang transparan dan akuntabel. Apalagi, KPU RI sudah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2023 mengenai dana kampanye pemilu.
RKDK sendiri merupakan salah satu instrumen penyusun Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik. Idham menegaskan, seluruh aktivitas pembiayaan kampanye seharusnya dimasukkan ke dalam RKDK.
Baca juga : Kampanye di Samarinda, Anies tidak Tertarik Mampir ke IKN
KPU RI sendiri telah merilis LADK 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang hasil statusnya masih dinyatakan belum lengkap dan belum selesai. Seluruh partai politik masih diberikan waktu untuk memperbaiki LADK tersebut.
Salah satu partai politik yang mendapat sorotan adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya melaporkan total pengeluaran kegiatan kampanye sebesar Rp180 ribu dari total penerimaan Rp2,002 miliar.
"Setelah kami menerima dokumen LADK yang disampaikan oleh PSI, kami juga mengonfirmasi dan saat ini adalah masa perbaikan LADK sampai tanggal 12 januari 2024 dan informasi yang kami terima PSI akan memperbaiki LADK-nya," kata Idham. (Z-5)
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved