Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN kecurangan dan pelanggaran pemilu yang marak terjadi belakangan ini menunjukkan ketidakmampuan peran pengawas menindak tegas segala bentuk pelanggaran.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita pertama menilai situasi respon terhadap banyaknya kasus yang ditangani Bawaslu dapat menggambarkan betapa brutalnya pelanggaran pemilu hari ini.
Di sisi lain semenjak pola rekruitmen pimpinan di pusat hingga kabupaten/kota sebetulnya membuktikan secara nyata lemahnya peran pengawasan hingga upaya untuk melemahkan kinerja Bawaslu yang muncul dari internal pengawas itu sendiri.
Baca juga : Kubu Anies-Muhaimin Harap Bawaslu Tetap Menjunjung Netralitas dan Mendiskriminasi
"Upaya untuk mencari keadilan melalui penegakan hukum tampak tumpul. penyelenggara pemilu tampak tidak berkutik dalam menindak aktivitas potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu," ungkapnya, Rabu (3/1).
Baca juga : Bawaslu Larang Peserta Pemilu Kampanye di Luar Jadwal
Kedua, kelemahan pengawasan juga terlihat dari penanganan laporan yang ditujukan kepada Bawaslu seperti halnya kasus penertiban alat peraga kampanye (APK) di Batam.
Bawaslu juga mengalami kemunduran dalam mengatur regulasi pemilu terkait penertiban APK. Pada pelaksanaan pemilu 2019, dalam menertibkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 26 Perbawaslu 33 Tahun 2018 yang mengatur kewenangan Bawaslu dan jajarannya dalam menertibkan APK melalui mekanisme penanganan rekomendasi yang disampaikan ke Satpol PP.
"Nah, pasal ini di dalam Perbawaslu 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye dihapus mekanisme rekomendasi itu. Sedangkan yang diatur memiliki celah hukum yang tidak bisa ditindak kepada pelaku pemasangan APK. Karena pelanggaran APK masuk kategori pelanggaran administratif pemilu yang pihak terlapornya sangat terbatas hanya peserta pemilu dan KPU," jelasnya.
Ketidakefektifan penanganan APK juga menjadi kendala pelanggaran yang bersifat administrasi. Bawaslu kesulitan menangani pelanggaran APK yang dilakukan oleh relawan tidak terdaftar yang berasal dari kalangan masyarakat.
"Ini akan sulit ditertibkan APK dan praktiknya membuat bingung mekanisme penertibannya, apakah oleh Bawaslu atau Satpol PP,” ungkpanya. (Z-8)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved