Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI disarankan membuat putusan yang bersifat mengikat atas polemik distribusi surat suara di luar jadwal yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.
Hal itu diperlukan untuk menyudahi perbedaan pandangan dari Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi nasib 62 ribu lebih surat suara yang telah terkirim.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu memberikan ruang bagi Bawaslu untuk membuat putusan mengikat tersebut.
Baca juga : Pemilih di Luar Negeri Bertambah, Pengawasan Pemilu Makin Sulit
Menurut Titi, pengiriman surat suara sebelum jadwal merupakan pelanggaran administratif pemilu.
"Yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekansime yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 25/2023," ujar Titi kepada Media Indonesia, Kamis (28/12).
Ia menjelaskan, Pasal 462 UU Pemilu menggariskan bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Kendati demikian, Titi menyarankan putusan Bawaslu itu hanya diperlukan jika Bawaslu dan KPU tidak mencapai kesepahaman. Sebab, kedua lembaga penyelenggara pemilu itu memiliki satu kesatuan fungsi.
Baca juga : Bawaslu Tak Temukan Kriteria Surat Suara Rusak di Taipe
Ia menyebut, perbedaan pendapat yang meruncing antara Bawaslu dan KPU dapat membuat kegaduah dan menimbulkan spekulasi maupun kontroversi terkait kredibilitas penyelenggara Pemilu 2024. Titi sendiri menilai sikap Bawaslu yang meminta KPU tidak menganggap surat suara sebagai rusak sudah tepat.
"Untuk menghindari adanya dobel surat suara beredar, yang justru bisa memicu terjadinya kecurangan dan keraguan atas validitas surat suara pos," tandasnya.
Diketahui, KPU menganggap 62 ribu lebih surat suara yang telah diterima pemilih di Taiwan sebagai surat suara rusak dan bakal diganti dengan yang baru dengan kode khusus. Namun, Bawaslu meminta KPU tidak menyimpulkan hal tersebut. Sebab, bakal memicu kebingungan bagi pemilih dan menyebabkan surat suara terkirim dua kali. (Z-4)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved