Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.
Baca juga : Praperadilan Firli Ditolak! Polda Metro Jaya Sebut Bukti Penyidikan Sudah Sesuai
Selain itu, hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli Bahuri pun dinyatakan sah.
Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Praperadilan itu untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka tersebut.
Baca juga : Firli Bahuri Disarankan Ditahan Polda Metro Setelah Hakim Tolak Praperadilan
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini digelar sejak Senin, 11 Desember 2023. Beberapa saksi sudah dihadirkan, seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, para pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan lainnya.
Dengan penolakan ini, mantan penyidik Lembaga Antirasuah Yudi Purnomo Harapan meminta Polda Metro Jaya segera melakukan pemanggilan dan penahanan.
“Kita berharap bahwa dengan ditolaknya permohonan ini Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk kemudian melakukan kembali pemeriksaan terhadap Pak Firli dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023,
Yudi menilai penahanan dalam kasus Firli diperlukan. Sebab, kata dia, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kasus korupsi sebelum dia P21, ya walaupun kemarin sudah tahap 1 ya, itu harus segera dilakukan penahanan karena syarat objektifnya sudah tercukupi yaitu ancaman di atas lima tahun,” ucap Yudi. (Z-4)
SELEBGRAM Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang perdana gugatan praperadilan eks Ketua KPK itu bakal digelar pada Selasa (30/1).
HAKIM tunggal Estiono bakal memimpin sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
EKS Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mencabut gugatan praperadilan miliknya.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi online yang menyeret Wulan Guritno.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki beerencana mengajukan PK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved