Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETARA Institute menilai Presiden RI Joko Widodo lumpuh dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Pasal karet dalam UU ITE jadi alat pembungkaman terhadap suara-suara yang vokal dan kritis terhadap jalannya pemerintahan.
“Sejak UU ITE disahkan di tahun 2008, kriminalisasi berdasar UU ITE paling banyak ditemukan di tahun kepemimpinan Jokowi dengan 97 kasus di tahun 2022,” terang Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, di Jakarta, Minggu, (10/12).
Tak tanggung-tanggung, riset Setara Institute bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) juga menunjukkan bahwa indeks kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di Indonesia pada 2023 menurun 0,6 poin dibanding pada indeks HAM 2019.
Baca juga: Revisi UU ITE Kedua Tunjukkan Perbaikan tapi Belum Ideal
Halili Hasan menerangkan Jokowi juga tak memberikan banyak perlindungan terhadap kebebasan pers. Data monitoring AJI mengungkapkan jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis paling banyak ditemukan saat pemerintahan Jokowi, yakni pada masa periode pertama dan kedua.
“Kriminalisasi masyarakat adat Poco Leok di Manggarai, represi terhadap masyarakat Rempang, hingga kriminalisasi petani di Air Bangis menjadi potret pemberangusan freedom of expression di balik beragam eksekusi proyek strategis nasional (PSN) yang digencarkan pemerintah,” tegasnya.
Baca juga: Setara: Di Era Jokowi, Pemerintah Masih Abaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Belum lagi, saat ini maraknya pembatalan diskusi publik di masa tahapan kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, Halili menyatakan pemerintah juga abai dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh Presiden RI Joko Widodo di tahun 2023, Setara menyebut tidak ada satupun yang telah diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk disidangkan di Pengadilan HAM.
“Alih-alih memutus impunitas, nama-nama yang lekat dengan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu justru masuk menjadi bagian dari tim PPHAM,” terangnya.
Bahkan, kata Halili, terduga pelaku pelanggaran HAM berat telah melanggeng pada kontestasi pemilihan presiden mendatang.
(Z-9)
“Ada perbaikan tapi belum ideal, misalnya ketika pasal pencemaran nama memang kita rekomendasikan dihapus, tapi ada justifikasi dari pemerintah memang masih dibutuhkan,”
Ada penambahan muatan Pasal 27 dan 28 UU ITE. Dua pasal tersebut kerap jadi polemik. Pasalnya, pasal tersebut kerap disebut pasal karet.
Pengamat menemukan pasal yang berpotensi bermasalah atau pasal karet dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau revisi UU TNI.
USULAN revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau revisi UU TNI dinilai sebagai curhat colongan (curcol) para anggota TNI.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, bergerak cepat (gercep) membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi UU ITE.
REVISI UU ITE menjadi ujung tombak kepastian dan jaminan dalam menjalan berbagai peraturan atau badan hukum yang dibentuk dalam mengamankan ruang siber.
Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan revisi UU ITE kali ini semakin memperlihatkan kesewenangan pemerintah dalam ruang demokrasi dan berpendapat. Kebebasan dan perlindungan berpendapat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved