Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan menilai penjukan Gubernur DKI Jakarta langsung oleh presiden tanda mematikan demokrasi. Hal ini merespons draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
"Karena akan semakin berbahaya dapat mematikan demokrasi secara perlahan 'Euthanasia Demokrasi' dan ini lebih sadis dari sentralisasi yang pernah dialami di republik ini," kata Atang melalui keterangan tertulis, Kamis (7/12).
Atang mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara. Ia mengutip Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Baca juga: Nasdem Tolak Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, maka mengobrak-abrik konstitusi berarti mengukuhkan otoritarianisme dan menodai hak konstitusional rakyat, bahkan inilah bentuk sadis dari intolerable justice maha dahsyat karena memenggal hak konstitusional rakyat untuk memilih pimpinannya dengan melompati konstitusi," ujar Atang.
Menurut atang, jika Gubernur DKI tidak dipilih secara demokratis, maka dipastikan menabrak Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Aturan itu secara tegas menyatakan Gubernur dipilih secara demokratis.
Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden adalah Kemunduran Demokrasi
Atang memandang seharusnya ketika DKI sudah tidak lagi sebagai ibukota negara berstatus kedudukan sama dengan provinsi lainnya. Jika gubernur DKI ditunjuk, diangkat oleh presiden, maka tidak menutup kemungkinan provinsi lain akan mengikuti.
Lebih bahaya lagi, lanjut Atang, DPRD diletakan sebagai organ kamuflase yang tidak memiliki wewenang dalam penunjukan dan pengangkatan gubernur Jakarta. Karena tidak diberi wewenang hanya tugas dalam mengusulkan atau memberikan pendapat, itupun hanya menjadi bahan perhatian presiden.
“Padahal makna mengusulkan dan memberikan pendapat tentunya tidak mengikat dan tidak berimplikasi secara yuridis jika presiden tidak memperhatikan usul dan pendapat DPRD dalam rangka menunjuk Gubernur DKI,” kata Atang.
RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. (Z-3)
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, memberikan dorongan kuat terhadap peningkatan penggunaan transportasi massal di Jakarta
Pembatasan kendaraan pirbadi dinilai belum cukup mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. Diperlukan langkah-langkah progresif lainnya.
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa presiden terpilih akan diambil sumpahnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selama ini objek wisata yang selalu menjadi favorit wisatawan berada di kawasan utara Kabupaten Cianjur.
WACANA perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) semakin kuat digaungkan.
Staf khusus Pj Bupati Kudus bidang strategi dan komunikasi Munawir Aziz resmi dipecat dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah diketahui Ia ikut bertemu Presiden Israel
Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, memberikan tanggapannya terkait pertemuan lima nahdliyin dengan Presiden Israel, Isaac Herzog.
BPS mencatat penurunan IPAK dan menunjukkan masyarakat makin permisif terhadap korupsi. KPK menilai solusi jangka pendek yakni perlunya presiden menyatakan Indonesia darurat korupsi
Organisasi PPIR sendiri adalah rumah bagi para purnawirawan TNI yang sepaham dengan visi Prabowo dalam memajukan bangsa dan negara.
Perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dipertanyakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved