Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LANGKAH DPR menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai langkah yang tepat. Rencana perpanjangan masa jabatan hakim yang diatur dalam pasal 87A merupakan hal krusial yang dilakukan di tahun politik.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan revisi UU MK dikhawatirkan menimbulkan simpang siur yang membuat gaduh situasi politik.
"Saya khawatir belum ada masukan yang clear. Maka ini dari pada ribut terjadi simpang siur sudahlah tidak kita ajukan dulu keputusan tingkat dua mari kita nanti duduk bersama dialog," ujarnya di gedung DPR, Selasa (5/12).
Baca juga : Revisi UU MK Butuh Kesamaan Sikap
Secara spesifik dalam pembahasan revisi UU MK secara konsinyasi tersebut Bambang mengkhawatirkan tentang posisi hakim yang menjabat sekarang. Pasal yang mengatur tentang penggantian yang diatur dalam revisi UU MK mengancam posisi hakim existing dan petahana.
Baca juga : Sebelum Disurati Pemerintah, DPR Sudah Tunda Pengesahan Revisi UU MK
"Yang jadi soal adalah pasal pergantian yang existing hari ini, bagaimana dengan hakim-hakim petahana. Itulah yang dimuat di pasal 87 butir A," ungkapnya.
Sebelumnya DPR telah melaksanakan rapat konsinyasi dalam membahas revisi UU MK. Dalam peraturan peralihan sudah ditandangani oleh delapan fraksi kecuali fraksi PPP yang tidak hadir perwakilannya.
Namun setelah dicermati isi draf revisi tersebut pemerintah tidak mau menandatanganinya sebab tidak setuju dengan sejumlah ketentuan peralihan masa jabatan hakim yang saat ini masih menjabat.
Dari informasi yang diterima Media Indonesia aturan peralihan masa jabatan hakim tersebut akan ditujukan untuk menyingkirkan empat hakim MK yang menolak putusan nomor 90 yang menggolkan syarat menjadi capres dan cawapres. (Z-8)
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MKĀ memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
TKN Prabowo-Gibran meminta masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Cak Imin mengapresiasi sikap berbeda pendapat atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah KonstitusiĀ
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved