Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH DPR menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai langkah yang tepat. Rencana perpanjangan masa jabatan hakim yang diatur dalam pasal 87A merupakan hal krusial yang dilakukan di tahun politik.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengungkapkan revisi UU MK dikhawatirkan menimbulkan simpang siur yang membuat gaduh situasi politik.
"Saya khawatir belum ada masukan yang clear. Maka ini dari pada ribut terjadi simpang siur sudahlah tidak kita ajukan dulu keputusan tingkat dua mari kita nanti duduk bersama dialog," ujarnya di gedung DPR, Selasa (5/12).
Baca juga : Revisi UU MK Butuh Kesamaan Sikap
Secara spesifik dalam pembahasan revisi UU MK secara konsinyasi tersebut Bambang mengkhawatirkan tentang posisi hakim yang menjabat sekarang. Pasal yang mengatur tentang penggantian yang diatur dalam revisi UU MK mengancam posisi hakim existing dan petahana.
Baca juga : Sebelum Disurati Pemerintah, DPR Sudah Tunda Pengesahan Revisi UU MK
"Yang jadi soal adalah pasal pergantian yang existing hari ini, bagaimana dengan hakim-hakim petahana. Itulah yang dimuat di pasal 87 butir A," ungkapnya.
Sebelumnya DPR telah melaksanakan rapat konsinyasi dalam membahas revisi UU MK. Dalam peraturan peralihan sudah ditandangani oleh delapan fraksi kecuali fraksi PPP yang tidak hadir perwakilannya.
Namun setelah dicermati isi draf revisi tersebut pemerintah tidak mau menandatanganinya sebab tidak setuju dengan sejumlah ketentuan peralihan masa jabatan hakim yang saat ini masih menjabat.
Dari informasi yang diterima Media Indonesia aturan peralihan masa jabatan hakim tersebut akan ditujukan untuk menyingkirkan empat hakim MK yang menolak putusan nomor 90 yang menggolkan syarat menjadi capres dan cawapres. (Z-8)
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved