Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pimpinan lembaga antirasuah itu sudah tiga kali mangkir.
"Betul (Firli berhalangan hadir)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (14/11).
Namun, Ade tidak membeberkan alasan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak bisa hadir. Berdasarkan pantauan di laman YouTube KPK, tampak Firli hadir dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bila Mangkir Lagi, Polda Metro Didesak Jemput Paksa Firli Bahuri
Firli Bahuri dipanggil hari ini dalam agenda penjadwalan ulang pemeriksaan yang tidak ia penuhi pada Selasa, 7 November 2023. Surat panggilan penjadwalan ulang dikirim Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 November 2023.
"Untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter)," kata Ade saat dikonfirmasi Senin, 13 November 2023.
Baca juga: Dipanggil Polda Metro Jaya, Firli Malah Mau Pimpin Konpers OTT Sorong
Firli sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan kasus ini. Pertama dia mangkir saat panggilan pemeriksaan perdana pada Jumat, 20 Oktober 2023. Polda Metro menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Firli memenuhi panggilan dan meminta pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan perdana itu dia mengakui pernah bertemu SYL di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat.
Firli kemudian, dipanggil kembali dalam agenda pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023. Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu kembali mangkir dengan alasan mengikutinya kegiatan roadshow bus antikorupsi di Aceh. Padahal, kegiatan itu digelar pada 9-12 November 2023.
Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan itu hari ini Selasa, 14 November 2023. Ketua KPK ini kembali mangkir.
Sejumlah pegiat antikorupsi mendesak Polda Metro Jaya menjemput paksa Firli Bahuri. Berdasarkan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), siapapun saksi yang dipanggil dua kali secara patut, namun tidak hadir dengan alasan apapun, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan menerbitkan surat perintah membawa. (Z-3)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Noel kecewa saksi mahkota dalam kasus Kemenaker ditolak pengadilan. Aliran dana hingga Rp201 miliar masih misterius dan belum terungkap.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK menahan Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), hari ini, 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau.
KPK menahan Marjani selama 20 hari ke depan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Polda Metro Jaya ringkus 4 anggota KPK gadungan yang peras Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta dengan modus pengurusan perkara. Simak kronologi lengkapnya di sini."
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved