Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BAWASLU sejak awal dinilai tidak serius dalam mengungkap dan menindak tindak kecurangan dalam proses pemilu. Padahal berbagai bukti dan gejala telah secara terang benderang terlihat dan disaksikan publik salah satunya terkait dugaan keterlibatan aparat negara yang berupaya memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal ini merupakan sikat nyata ketidaknetralan pemerintah pada setiap pemilu.
"Sering terjadi (keterlibatan aparat) kita tidak tahu. Tapi soal keberpihakan itu sudah ada sejak dulu hanya saja tidak ada pelaporan dan penyelenggara pemilu serta pengawasannya memang tidak pernah serius padahal sudah ada indikasi awal. Maka kami minta pertanggungjawaban Bawaslu secara terang benderang," cetus Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.
Bawaslu sebagai lembaga negara memiliki sumber daya yang cukup yang tentu saja memiliki kewenangan untuk menangani kecurangan pemilu. Dengan tanggung jawab dan kewenangan yang ada Bawaslu harus mengejar dan mencari pusat kecurangan itu.
Baca juga: Polri-Bawaslu Diminta Selidiki Dugaan Pengerahan Aparat dalam Pemasangan Baliho Capres
"Penegak hukum juga jangan seolah menjadi institusi yang lemah. Mereka punya lembaga otoritas. Bawaslu menjadi sentral dan dengan segala gejala dan bukti yang ada Bawaslu harusnya dengan mudah memanggil pihak yang diduga melakukan itu. Tidak mungkin Bawaslu tidak terpikir soal itu," tegasnya, Sabtu (11/11).
Dia menekankan Bawaslu bukanlah lembaga yang hanya menunggu laporan tapi harus mencari berbagai hal yang terungkap di tengah publik.
Baca juga: Instruksi Polisi Pasang Baliho Prabowo-Gibran akan Berlaku di Semua Daerah
"Ini sudah aneh dan tidak ada alasan lagi Bawaslu untuk tidak bergerak karena memang bukan lembaga yang menunggu laporan. Barang bukti apa yang dia tunggu? Bawaslu itu sifatnya harusnya mencari, dia harus kerja," ungkapnya.
Sementara itu Deputi Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP) Jojo Rohi mengkritisi situasi pemilu kali ini hampir mirip dengan era sebelum reformasi atau orde baru, hanya yang membedakan tidak ada aksi kekerasan dan penculikan. Dengan situasi yang terjadi kini Jojo mengkhawatirkan penggunaan lembaga negara akan semakin intens. Sebab secara terbuka Jokowi sudah memberikan ancaman pasa semua pembantunya untuk untuk tegak lurus kepadanya.
"Jika dibandingkan dengan masa sebelum reformasi memang keterlibatan birokrasi TNI, Polri tapi bedanya tidak senorak sekarang ini. Kita sekarang terjebak dalam situasi yang sama, kelakuan yang sama. Pemerintah berganti tapi kelakuannya tetap," terangnya.
Dia menilai yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat ini sama seperti pada situasi orba yang minus penculikan namun masif dan terbuka dalam hal kecurangan menggunakan berbagai institusi negara.
"Sekarang minus penculikan kekerasan tapi caranya lebih masif dan terbuka. Suharto tidak gunakan lembaga negara yudisial untuk bergerak dalam isu pemilu dia hanya gunakan birokrasi, ABRI dan Polri dia tidak gunakan lembaga yudisial. Kalau sekarang termasuk mengkooptasi parpol sama seperti koperasi ketum parpol dulu yang Suharto tentukan," sambungnya.
Sikap Jokowi ini juga dinilai Jojo tidak semata karena haus kekuasaan namun ada faktor perkawinan kekuasaan dan pihak yang ingin mempertahankan oligarki.
"Jokowi ini membuat persoalan bangsa jadi agenda persoalan pribadi. Jadi seolah hanya dia dan orang-orangnya yang bisa. Padahal seperti program Indonesia emas itu adalah persoalan bangsa yang siapa pun bisa mengerjakan persoalan itu. Apa hanya Gibran dan Prabowo menyelesaikan itu kan tidak," ungkapnya.
Sementara itu menurut pakar politik UMY Ridho Al Hamdi menerangkan isu netralitas ASN, Polri dan TNI memang manis diucapkan tapi pahit dilaksanakan. Sebab faktanya pihak yang memiliki berkuasa mampu mengambil sumber daya ASN dengan beragam kamuflase.
"Idealnya begitu tapi pada faktanya mereka yang berkuasa. Ini sulit untuk netral dan itu dibuktikan sekarang aparat sudah mulai bekerja dan yang sedang berkuasa yang punya potensi besar," jelasnya. (Sru/Z-7)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved