Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SURVEI Charta Politika Indonesia mencatat mayoritas publik setuju putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk penyalahgunaan wewenang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meloloskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Totalnya 49,9 persen responden yang menyatakan hal itu.
"Ternyata hampir 50 persen, 49,9 persen menyatakan setuju dengan statement. Ini adalah penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya dalam rilis survei daring bertajuk 'Peta Elektoral Pasca Putusan MK dan Pendaftaran Capres-Cawapres', Jakarta, Senin (6/11).
Yunarto menuturkan mereka yang setuju karena mengetahui bahwa ada hubungan kekerabatan antara Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman. Anwar pun merupakan paman dari Gibran.
Baca juga : Besok MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK
"Jadi memang mayoritas mengatakan bahwa ini tonenya negatif, bahwa ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang karena kita tahu memang ketua MK-nya sendiri ada conflict of interest sebagai paman dari Gibran," ucap Yunarto.
Baca juga : Surya Paloh Prihatin Hakim Konstitusi Telah Menjadi Alat Politik
Sementara itu, terdapat 33,2 persen responden yang tak sepakat mengenai putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres itu. Sedangkan, 17 persen tak menjawab.
Survei Charta Politika dilakukan pada 26-31 Oktober 2023 dengan melibatkan 2.400 responden yang berusia di atas 17 tahun. Responden tersebar di 34 provinsi.
Metode yang digunakan yakni wawancara tatap muka dengan teknik pengambilan multistage random sampling. Margin of error dari survei ini 2 persen. (Z-8)
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Di sisi lain, menurutnya, Gibran seolah menutup celah konflik tanpa harus masuk ke dalam perdebatan soal sejarah politik keluarganya.
Lucky menilai, kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyikapi informasi yang beredar.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
Wapres Gibran melepas Presiden Prabowo ke Rusia untuk bertemu Putin. Agenda utama mencakup kerja sama energi, pasokan minyak, dan isu geopolitik global.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka, mendorong adanya pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam persidangan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus sempat menyinggung soal wacana Wapres Gibran untuk berkantor di IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved