Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT sudah dapat mengakses daftar calon tetap (DCT) 9.917 orang anggota DPR RI lewat laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai hari ini, Sabtu (4/11). Namun, data yang tercantum pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr dinilai masih minim.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, DCT yang dibagi tiap daerah pemilihan (dapil) itu memuat nama, nomor urut, dan foto calon serta nama dan nomor urut partai politik pengusul calon.
Dalam laman tersebut, terdapat pula fitur 'PROFIL' yang memuat biodata singkat tiap caleg, mulai dari tempat dan tanggal lahir, riwayat pendidikan, maupun riwayat pekerjaan.
Baca juga : KPU Didesak Koreksi 267 DCT Pemilu DPR RI
Kendati demikian, tidak semua 'PROFIL' caleg dapat dibuka. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati memberikan catatan khusus perihal akses informasi caleg kepada pemilih. Ia menyayangkan tidak semua caleg bersedia membuka fitur daftar riwayat hidup.
"Karena ada yang (sudah) dibuka, ada yang dibuka sebagian, ada yang tidak bersedia dibuka," ujarnya kepada Media Indonesia.
Khoirunnisa berpendapat, seharusnya KPU RI tidak perlu meminta izin untuk memublikasikan daftar riwayat hidup para caleg. Apalagi, KPU selalu mendorong publik menjadi pemilih yang cerdas dan berdaulat.
Baca juga : DPR RI Dinilai Lemah Penuhi Hak Komitmen Kebijakan Pro Perempuan
"Bagaimana bisa jadi pemilih cerdas kalau datanya tidak bisa diakses?" ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan. Hal itu didasarkan pada Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Jadi harus seizin caleg yang bersangkutan dalam DCT (untuk membuka daftar riwayat hidup)," kata Idham.
Baca juga : 12 Mantan Napi Berebut Jadi Caleg Provinsi Babel
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari optimistis partai politik dan caleg bersedia membuka daftar riwayat hidupnya masing-masing. Sebab, profil para caleg terkait erat dengan citra diri dan dapat dijadikan strategi tersendiri bagi caleg untuk memperkenalkan diri ke publik.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Arfian menjelaskan kesediaan membuka daftar riwayat hidup adalah hak setiap caleg. Dalam proses pemberkasan pada Sistem Informasi Pencalonan, PKS mengonfirmasi kesediaan calegnya untuk membuka atau menutup daftar riwayat hidup ke publik.
"Alhamdulillah seluruh calon anggota dewan DPR RI PKS bersedia utk membuka CV atau daftar riwayat hidupnya," tandas Arfian. (Z-5)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved