Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapakan pada Jumat (3/11) dan akan mulai diumumkan ke publik mulai Sabtu (4/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyurati pimpinan partai politik untuk membuka daftar riwayat hidup (DRH) atau curriculum vitae (CV) para caleg masing-masing. CV para caleg dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan pemilih sebelum mencoblos pada 14 Februari 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, CV para caleg belum akan diunggah lewat laman resmi KPU, yakni www.infopemilu.kpu.go.id. Pengumuman DCT hanya memuat partai politik, nomor urut partai politik, daerah pemilihan, nama, foto, dan nomor urut calon saja. Pihaknya masih harus meminta persetujuan dari parpol agar para caleg mau membuka CV-nya ke publik.
"Kami optimistis bahwa partai politik akan memberikan persetujuan, dan juga calon-calon yang ada di dalam DCT itu juga bersedia di publikasikan CV atau daftar riwayat hidupnya," ujar Hasyim di Kantor KPU RI.
Baca juga : Jelang Penetapan, Parpol Didesak Buka CV Caleg
Optimisme itu didasarkan Hasyim karena CV terkait erat dengan citra diri masing-masing caleg. Selain itu, pemublikasian CV juga dapat dijadikan strategi tersendiri bagi para caleg untuk memperkenalkan diri kepada pemilih.
KPU RI, lanjutnya, sudah menyiapkan surat untuk dikirim ke pimpinan partai politik tingkat nasional dalam rangka membuka CV caleg tingkat DPR RI. Adapun surat permintaan izin membuka CV caleg tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota masing-masing dikirim oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Kami kan sudah menyiapkan surat, tinggal kita kirim, maksimal besok lah pada 4 November 2023," jelas Hasyim.
Baca juga : KPU Bengkulu Ultimatum Parpol yang Tidak Segera Laporkan Dana Kampanye Pemilu
Menurut Hasyim, izin KPU kepada partai politik dibutuhkan karena CV para caleg mengandung informasi yang dikecualikan. Informasi itu, sambungnya, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan para caleg harusnya mau membuka CV jika mau mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Ia berpendapat, KPU tidak perlu meminta izin kepada partai untuk memublikasikan CV caleg.
Bagi Perludem, CV para caleg penting dibuka agar publik mendapatkan informasi detail mengenai calon wakil rakyat yang bakal duduk di parlemen. Meskipun publik dapat mencari tahu informasi tersebut lewat internet, tapi sumbernya dinilai tidak otoritatif jika bukan berasal dari KPU.
Baca juga : Konversi Surat Suara DPR/DPRD Tertukar ke Suara Parpol Dinilai Keliru
"KPU adalah lembaga yang punya otoritas untuk membuka informasi ini, sumbernya resmi," tandas Khoirunnisa.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengajak pemilih meluangkan waktu untuk mengakses laman resmi KPU guna mengetahui siapa saja caleg yang bakal dipilih. Menurutnya, rekam jejak para calon dapat dijadikan acuan dalam memilih.
"Latar belakang keilmuan dan keahlian para kontestan dan jejak publik mereka selama ini sebelum mencalonkan diri dapat menjadi pertimbangan pemilih," kata Mita. (Tri/Z-7)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diagendakan akan menetapkan daftar calon anggota legislatif dari tingkat DPR RI sampai DPRD kabupaten/kota pada Jumat (3/11).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengoreksi jumlah caleg DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan Jumat (18/8), sebelumnya caleg DPR RI dalam DCS sebanyak 9.925 orang.
KPU tidak akan mengungkap status mantan terpidana calon anggota legislatif pada daftar calon sementara (DCS) yang bakal diumumkan besok. Sebab, tidak ada regulasi yang mengharuskan
Perludem mendesak calon anggota legislatif yang telah ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk membuka riwayat hidup atau CV kepada publik
Daftar riwayat hidup adalah dokumen atau tulisan yang berisi informasi diri, identitas dan pengalam atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved