Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengoreksi jumlah caleg DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan Jumat (18/8). Dalam konferensi pers sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menyebut caleg DPR RI dalam DCS sebanyak 9.925 orang.
Namun, Idham memberikan data DCS DPR RI terbaru hari ini, Sabtu (19/8). Berdasarkan update data Divisi Teknis KPU RI per pukul 19.26 WIB, Idham menyebut total caleg DPR RI dalam DCS sebanyak 9.919 orang.
Dari angka tersebut, jumlah caleg laki-laki mencapai 6.245 orang, sementara caleg perempuan berjumlah 3.674 orang atau sebesar 37,11%. Meski ada update data, Idham membantah adanya perubahan jumlah caleg DPR RI dalam DCS.
Baca juga: Formappi Sebut KPU tak Peduli dengan Integritas Pemilu
"Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi pada saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023," aku Idham melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia.
"Ini murni human error," tandasnya.
Baca juga: KPU tak Ungkap Status Mantan Terpidana pada DCS
Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus, menyebut KPU tidak cermat dalam memberikan informasi DCS kepada publik. Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan, Formappi menemukan adanya ketidaksinkronan total jumlah caleg yang diumumkan KPU, kemarin.
"Itu bersumber dari ketidakcermatan KPU menginput dan menjumlahkan caleg yang memenuhi syarat pada tiga partai politik, yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang," jelasnya.
Menurut Lucius, ketidaktelitian itu merupakan awal buruk bagi masyarakat untuk mengawal gelaran Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Terlebih, ia menilai KPU nampak tak sedikit pun memiliki semangat untuk menjamin pemilu yang jurdil karena menutupi daftar riwayat hidup caleg.
"Dari mana publik bisa mengetahui track record caleg jika KPU sebagai satu-satunya sumber informasi kredibel justru tak punya niat untuk menyediakan informasi terkait rekam jejak para caleg?" tandas Lucius. (Tri/Z-7)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyurati pimpinan partai politik untuk membuka daftar riwayat hidup (DRH) atau curriculum vitae (CV) para caleg masing-masing.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diagendakan akan menetapkan daftar calon anggota legislatif dari tingkat DPR RI sampai DPRD kabupaten/kota pada Jumat (3/11).
KPU tidak akan mengungkap status mantan terpidana calon anggota legislatif pada daftar calon sementara (DCS) yang bakal diumumkan besok. Sebab, tidak ada regulasi yang mengharuskan
Perludem mendesak calon anggota legislatif yang telah ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk membuka riwayat hidup atau CV kepada publik
Daftar riwayat hidup adalah dokumen atau tulisan yang berisi informasi diri, identitas dan pengalam atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved