Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem mendesak calon anggota legislatif yang telah ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk membuka riwayat hidup atau CV kepada publik. Ini diperlukan agar masyarakat dapat menelusuri rekam jejak para caleg tersebut.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat, CV merupakan variabel keterbukaan dalam upaya masyarakat memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Untuk bisa memberikan masukan tentu publik butuh keterbukaan datanya. Perlu dibuka CV para caleg ini supaya bisa ditelusuri rekam jejaknya," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Jumat (18/8).
Baca juga : MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Perempuan Caleg
Menurutnya, partisipasi publik dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap caleg DCS bakal tumbuh jika ada transparansi. Di samping itu, partisipasi publik akan lebih komprehensif jika CV para caleg dibuka.
"Bukan nama dan nomor urut saja. Kan, publik perlu tau soal riwayat pendidikan, organisasi, visi dan misinya," tandas Khoirunnisa.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal membuka DCS DPR RI kepada publik mulai besok, Sabtu (19/8) sampai Rabu (23/8). Dalam waktu yang bersamaan, KPU juga membuka kesempatan bagi publik untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap DCS yang diumumkan. Kesempatan itu dibuka selama 10 hari sampai Selasa (29/8).
Baca juga : Berdalih Tipo, KPU Koreksi Jumlah Caleg DPR RI Jadi 9.919
"Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan, masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi dan klarifikasi pada partai politik," terang Hasyim.
Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik menyebut CV caleg baru akan dibuka pihaknya pada 4 November mendatang saat KPU mengumumkan daftar calon tetap (DCT). Namun, KPU juga masih harus meminta izin dari para caleg sebelum membuka CV tersebut ke publik.
"Karena kita semua terikat dengan ketentuan dalam Pasal 17 huruf a UU 14/2008 berkenaan informasi yang dikecualikan, informasi yang dikecualikan dapat dipublikasi apabila ada izin yang bersangkutan," jelasnya. (Tri/Z-7)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved