Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengungkap status mantan terpidana calon anggota legislatif pada daftar calon sementara (DCS) yang bakal diumumkan besok. Sebab, tidak ada regulasi yang mengharuskan KPU untuk melakukan hal tersebut.
"Undang-undang tidak meminta kami untuk menandakan hal tersebut (status mantan terpidana), jadi kami mengumumkan semuanya sama," aku anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Jumat (18/8).
Menurut Idham, pihaknya meyakini bahwa publik mudah mengidentifikasi caleg di sebuah daerah pemilihan yang berstatus mantan terpidana, apalagi jika caleg tersebut merupakan tokoh masyarakat.
Baca juga : 12 Caleg Eks Koruptor Bergentayangan di DCS KPU
Sebagai upaya transparansi latar belakang para caleg, KPU bakal mendorong para caleg untuk membuka riwayat hidup atau CV ke masyarakat setelah DCS ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).
"Kami akan minta semua caleg agar berkenan agar daftar riwayat hidupnya dipublikasi," kata Idham.
Saat ditanya jumlah caleg berstatus mantan terpidana, Idham tidak dapat memastikannya. Ia mengatakan perlu mengecek terlebih dahulu data tersebut ke Biro Teknis KPU RI.
Baca juga : Berdalih Tipo, KPU Koreksi Jumlah Caleg DPR RI Jadi 9.919
"Saat ini rekan-rekan di Biro Teknis sedang mempersiapkan buat publikasi di media, jadi untuk saat ini belum bisa saya jawab," tandasnya.
Diketahui, KPU telah menetapkan DCS hari ini. KPU diagendakan mengumumkan DCS kepada publik melalui media massa dan kanal media sosial mulai Sabtu (19/8) selama lima hari sampai Rabu (23/8).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut, sejak DCS dipublikasikan, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan tanggapan dan masukan sampai Senin (28/8).
Sebelumnya, KPU telah membuat peraturan yang mensyaratkan mantan terpidana, termasuk terpidana korupsi, untuk melewati masa jeda 5 tahun untuk nyaleg. Syarat itu tertuang dalam PKPU Nomor 10/2023 yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022. (Tri/Z7)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Perludem mendesak calon anggota legislatif yang telah ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk membuka riwayat hidup atau CV kepada publik
FENOMENA munculnya bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ganda yang didaftarkan lebih dari satu partai politik disebabkan oleh instannya proses rekrutmen di internal partai politik.
SISTEM proposional terbuka merupakan amanat dan suara demokrasi yang paling nyata dilakukan oleh publik dalam menentukan masa depannya.
POLRI menduga terdapat aliran dari yang bersumber dari peredaran gelap narkoba yang akan digunakan untuk kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kegiatan pertandingan persahabatan antara Relawan Sedulur Saklawase dengan masyarakat Kecamatan Suruh ini sangat diminati oleh masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved