Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diagendakan akan menetapkan daftar calon anggota legislatif dari tingkat DPR RI sampai DPRD kabupaten/kota pada Jumat (3/11). Setelah nama para caleg tercantum dalam daftar calon tetap (DCT), partai politik didesak untuk membuka curriculum vitae (CV) atau riwayat hidup caleg.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, CV para caleg seyogianya merupakan right to know bagi publik. Keterbukaan CV itu dinilai mendesak mengingat masa kampanye hanya berlangsung selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Maka pemilih jangan sampai memilih seperti kucing dalam karung karena keengganan para caleg di partai untuk membuka daftar riwayat hidup," terang Neni kepada Media Indonesia, Kamis (2/11).
Baca juga: KPU Jadikan Isu Lingkungan sebagai Topik Debat Capres-Cawapres
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa KPU hanya dapat membuka CV jika para calon bersedia. Padahal, DEEP berpendapat bahwa CV para calon bukanlah merupakan informasi yang dikecualikan, terlebih rekam jejak tersebut merupakan kebutuhan pemilih.
Bagi Neni, kontestasi pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 tidak kalah krusial dengan pemilihan presiden-wakil presiden. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mendorong para caleg untuk membuka riwayat hidup atau CV ke masyarakat setelah ditetapkan dalam DCT.
Baca juga: Revisi PKPU Syarat Usia Capres-cawapres Bertujuan Cegah Sengketa
"Kami akan minta semua caleg agar berkenan agar daftar riwayat hidupnya dipublikasi," kata Idham.
Di sisi lain, Neni mengapresiasi imbauan dari Bawaslu agar para caleg tidak melakukan kampanye di luar jadwal lewat surat yang dikirim kepada pimpinan partai politik. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk tindakan preventif agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan.
"Bawaslu harus ekstra melakukan pengawasan melekat dan mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan ketika terjadi adanya dugaan pelanggaran," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melarang partai politik maupun caleg berkampanye sebelum 28 November 2023. Sampai tanggal tersebut, peserta Pemilu 2024 diminta untuk memperhatikan materi muatan alat peraga sosialisasi (APS).
"Dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," terang Bagja. (Tri/Z-7)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyurati pimpinan partai politik untuk membuka daftar riwayat hidup (DRH) atau curriculum vitae (CV) para caleg masing-masing.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengoreksi jumlah caleg DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan Jumat (18/8), sebelumnya caleg DPR RI dalam DCS sebanyak 9.925 orang.
KPU tidak akan mengungkap status mantan terpidana calon anggota legislatif pada daftar calon sementara (DCS) yang bakal diumumkan besok. Sebab, tidak ada regulasi yang mengharuskan
Perludem mendesak calon anggota legislatif yang telah ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk membuka riwayat hidup atau CV kepada publik
Daftar riwayat hidup adalah dokumen atau tulisan yang berisi informasi diri, identitas dan pengalam atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved