Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan korupsi pengadaan tower BTS Galumbang Menak Simanjuntak, 15 tahun penjara. Dalam salah satu pertimbangan yang meringankan, JPU menilai Galumbang tak ikut menikmati hasil rasuah.
"Terdakwa berperilaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/11).
Sebelum menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, Galumbang merupakan Direktur Utama Mora Telematika Indonesia. Galumbang merupakan salah satu pengusaha telekomunikasi yang cukup dikenal di Indonesia.
Baca juga: Kejaksaan Tunggu Izin Presiden Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
Karirnya dimulai di bidang telekomunikasi pada 1989 sebagai engineer di Telkom. Pada 1995, ia bergabung dengan PT Excelcomindo Pratama (XL) sebagai manager jaringan.
Pada 2000, ia mendirikan PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Galumbang merupakan pencetus Voice over IP (VoIP), yakni layanan jasa telepon internasional dengan harga terjangkau di Indonesia.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Auditor BPKP Sebut Johnny Plate Tak Rugikan Negara
Galumbang juga mengerjakan proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur. Keduanya merupakan proyek strategis nasional infrastruktur prioritas Pemerintah Pusat, yakni pemasangan kabel serat optik sepanjang 8.300 kilometer di Indonesia. Pemasangan kabel serat optik tersebut telah selesai dikerjakan pada 2019. Proyek itu diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Pada 2023, Galumbang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS. Hal tersebur membuat dia mengundurkan diri dari PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Para terdakwa dalam perkara ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Perkara ini masih bergulir di pengadilan. (Z-3)
Ketidakpatuhan terhadap poin-poin yang disampaikan oleh JPN bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan sebuah kegagalan dalam tata kelola administrasi negara.
JAKSA dan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis hukum 15 tahun penjara.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah seluruh tuduhan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan terminal BBM PT OTM.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved