Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan pihaknya dan masyarakat sangat kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak memiliki konsistensi terkait gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Menurut Titi, putusan MK seharusnya konsisten menolak seluruh gugatan batas usia Capres-Cawapres. Jangan di satu sisi tidak memperbolehkan usia di bawah 40, namun di sisi lain diperbolehkan asal pernah menjabat atau sedang menjabat kepala daerah hasil pemilihan umum daerah.
"Putusan MK itu sama saja membuat masyarakat bingung ada dua sisi yang berbeda dan tidak mencerminkan konsistensi sebagai Mahkamah Konstitusi," ujar Titi dalam keterangannya, Senin (16/10).
Pendapat Titi tersebut atas tanggapan putusan MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hari ini.
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
Baca juga: Gibran Disebut Bisa Maju karena Putusan MK, Jokowi: Tanyakan ke Parpol
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Jentera Bivitri Susanti putusan ini semakin mengukuhkan praktik nepotisme. Kritik ini muncul karena Ketua MK, yaitu Anwar Usman, memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar dari Presiden Jokowi.
"Nyata gitu ya antara Ketua MK dengan satu-satunya orang di bawah usia 40 yang namanya beredar (untuk maju pada Pilpres 2024) yaitu Gibran (Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka)," kata Bivitri.
Sebelumnya dalam diskusi yang diadakan Para Syndicate dengan tema 'MK Bukan Mahkamah Keluarga: Tahta, Kuasa, Lupa?' di Jakarta, Minggu (15/10), pengamat politik yang juga sebagai Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan isu nepotisme dalam politik dan perlawanan terhadap dinasti politik sudah mulai nampak.
"Publik pasti menilai putusan MK adalah untuk kepentingan Gibran. Apabila Gibran tegas menolak atau menerima tawaran menjadi Cawapres, maka polemik ini sudah selesai dari beberapa waktu yang lalu," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif YLBHI Muhammad Isnur menilai MK rawan kehilangan kredibilitas dalam menjaga konstitusi. "Melihat banyaknya permasalahan yang melanda Hakim MK dan putusan MK, maka MK sudah cenderung menjadi mahkamah kekuasaan," jelas Isnur. (RO/I-2)
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MK memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
TKN Prabowo-Gibran meminta masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Cak Imin mengapresiasi sikap berbeda pendapat atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi
Jawa Tengah (Jateng) dinilai tengah menghadapi krisis tokoh yang mumpuni di level provinsi
Golkar bisa menemukan sosok kharismatik yang dipersiapkan secara khusus menyongsong Pilpres 2029.
Putusan MK dianggap mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran
Lebaran dinilai sebagai momen yang tepat untuk menyatukan bangsa pasca penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari lalu.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan perkara PHPU 2024 di MK hanya 278 atau lebih sedikit dari 340 di 2019. Hal ini lebih mudah bagi MK untuk menggelar sidang dan putusannya harus diterima.
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar mulai hari ini, Rabu (27/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved