Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIKTOK Indonesia menegaskan pihaknya melarang adanya iklan politik selama Pemilu 2024, termasuk iklan berbayar di platform dan creator yang dibayar langsung untuk membuat konten.
Jelang tahapan kampanye Pemilu 2024, yakni pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. TikTok Indonesia tetap berpegang teguh dengan melarang adanya iklan politik.
“Selain kebijakan konten iklan politik, kamu juga menerapkan batasan di tingkat akun. Ini artinya kami akan menonaktifkan akses ke fitur-fitur iklan pada akun yang kami identifikasi sebagai akun milik politikus dan partai politik,” tutur Faris Mufid selaku Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia, di Jakarta, Senin (16/10).
Baca juga: TikTok Gandeng LSM dan Media untuk Lawan Hoaks Jelang Pemilu 2024
Faris menerangkan dilarangnya iklan politik di TikTok lantaran tidak selaras dengan tujuan platform asal Tiongkok tersebut sebagai tempat yang bisa menghadirkan kebahagiaan.
“Ini mencakup konten seperti video politikus yang meminta donasi atau parpol yang mengarahkan orang-orang ke halaman donasi di situs web mereka,” ungkapnya.
Baca juga: TikTok Indonesia Dapuk Pandawara Group jadi Changemakers of the Year
Akun pemerintah, politikus dan parpol, kata Faris, secara resmi dilarang oleh TikTok untuk melakukan iklan politik.
Faris menekankan larangan politik ini tidak ada masa waktunya atau berlaku sampai Pemilu 2024 berakhir.
“Karena kami bukan platform politik, basenya kami menginspirasi dan memberikan kebahagiaan yang menghibur. Oleh karena itu kami batasi,” tuturnya.
Namun, Faris menyebut TikTok tidak melarang jika pengguna mau melakukan promosi politik seperti membeberkan program atau visi-misi.
“Silahkan saja tapi melalui organik tak melalui iklan. Konten kami open (buka) seluas-luasnya kami menjunjung tinggi pengguna sepanjang tak melanggar aturan TikTok pada konten politik silahkan membuat konten yang berkaitan dengan politik,” ujar Faris.
Intinya, kata Faris, jika ada creator yang dibayar oleh kandidat, hal itu sah-sah saja asal sesuai dengan batasan yang berlaku. (Ykb/Z-7)
Dinamika bisnis penyiaran telah berlangsung sangat cepat di berbagai aspek
TERBATASNYA akses lagu-lagu anak Indonesia, membuat banyak anak di media sosial, khususnya TikTok, saat ini menyanyikan lagu-lagu yang tidak sesuai usia mereka.
Kasus kematian seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap dengan motif yang mengejutkan.
TikTok Live akan mencari bintang baru untuk mewarnai industri musik tanah air bersama para musisi ternama yang akan menjadi dewan juri tahun ini yaitu Raisa, Eka Gustiwana, dan Budi Doremi.
Rumah Kreatif ini ingin mendorong terciptanya kreasi konten yang menghibur, inspiratif, serta memberi nilai tambah
TikTok Indonesia menggandeng Pos Indonesia dan didukung oleh Kementerian BUMN meresmikan TikTok PosAja Creator House yang terletak di Kantor Pos Indonesia Kota Tua.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved