Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sudah membicarakan rencana revisi syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Padahal, syarat yang digariskan minimal 40 tahun itu sedang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan baru diputus pada Senin (16/10).
Di sisi lain, masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres adalah 19-25 Oktober 2023. Menurut Hasyim, jika MK mengabulkan uji materi syarat usia capres dan cawapres, pihaknya bakal merevisi PKPU sebelum Kamis (19/10). Itu diperlukan agar landasan hukum terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres sudah siap sebelum kegiatan dimulai.
"Kan kita enggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan capres-cawapres tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level PKPU," jelasnya di Jakarta, Kamis (12/10).
Baca juga: KPU Tegaskan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
Kendati demikian, selama ini KPU selalu berepedoman untuk melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam proses revisi PKPU. Sementara, DPR RI masih reses hingga akhir Oktober 2023. Saat dikonfirmasi terkait reses yang sedang berlangsung, Hasyim mengatakan pihaknya bakal melaporkan hasil revisi ke DPR.
Namun, proses konsultasi tetap berpotensi dilakukan jika pimpinan DPR menyetujui digelar dalam waktu dekat guna proses revisi syarat usia capres-cawapres dalam PKPU.
Baca juga: KPU Dinilai Akomodir Kepentingan Parpol
"Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023," tandasnya.
Sikap yang ditunjukkan KPU terkait rencana revisi PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu kontras saat Mahkamah Agung (MA) memutus perkara uji materi penghitungan keterwakilan perempuan caleg maupun syarat mantan narapidana sebagai caleg dalam PKPU Nomor 10/2023.
Anggota KPU RI Idham Holik, misalnya, selalu menyampaikan bahwa pihaknya harus melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal kewajiban KPU untuk konsultasi dengan pembentuk undang-undang.
(Z-9)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved