Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo diminta turun tangan dalam menyelesaikan masalah yang ditimbulkan KPK saat mengusut kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian. Masalah itu antara lain dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap anak buah mantan Meteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul.
"Kita berharap Presiden memiliki persepsi yang sama dengan kita yang ada di civil society, yang paham dan punya passion terhadap Undang-Undang KPK dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebaiknya didengar," kata Saut Situmorang kepada Media Indonesia, Sabtu (7/10).
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu juga mengharapkan Polri dapat memprioritaskan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap dua anak buah Syahrul atas nama Heri serta Panji Harianto.
Baca juga: Kapolri Minta Penyidik Cermat Tangani Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Hal yang sama juga diperlukan untuk mengusut dugaan pertemuan antara Fili dan Syahrul yang mencuat belakangan. Sebab, Pasal 36 Undang-Undang tentang KPK melarang pimpinan KPK untuk bertemu dengan pihak yang berperkara.
"Itu ancaman pidananya kan 5 tahun. Dan sebenernya juga deliknya kan bukan delik aduan," pungkas Saut. (Z-10)
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Noel kecewa saksi mahkota dalam kasus Kemenaker ditolak pengadilan. Aliran dana hingga Rp201 miliar masih misterius dan belum terungkap.
KPK ungkap modus korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo yang memeras 15 OPD. Pejabat ditekan menggunakan surat mundur tanpa tanggal dan wajib setor jatah
KPK menahan Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW), Marjani (MJN), hari ini, 13 April 2026. Marjani diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Riau.
KPK menahan Marjani selama 20 hari ke depan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Polda Metro Jaya ringkus 4 anggota KPK gadungan yang peras Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta dengan modus pengurusan perkara. Simak kronologi lengkapnya di sini."
Budi enggan memerincio jawaban lengkap para saksi saat diperiksa. Informasi detil dipaparkan dalam persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved