Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menangkap mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan karena terlibat kasus korupsi Rp29 miliar. Sebelumnya tersangka berinisial AT itu lari dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 19 bulan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono mengatakan, AT ditangkap oleh Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Jumat (6/10) lalu, di salah satu rumah kontrakan di Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Saat ini AT masih dalam pemeriksaan penyidik,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Palu, Sabtu (7/10).
Baca juga: Bongkar Korupsi Dapen Disebut Bukti Komitmen Erick Lindungi Hak Pensiunan
Menurut Djoko, AT merupakan DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi di Banggai Kepulauan. Di mana, atas perlakuan AT kerugian negara ditaksir Rp29 miliar.
“Upaya penangkapan AT dilakukan tim setelah menerima informasi dari masyarakat. Yang pasti kasus ini akan dikembangkan. Tidak menuntut kemungkinan kedepan ada tersangka lain,” imbuhnya.
Baca juga: Langkah Bersih-bersih BUMN Diyakini Bikin Pejabat Jera Korupsi
Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang terhadap AT dengan nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus.
Penetapan DPO itu karena AT diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan total kerugian negara Rp29 miliar. (Z-10)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
DEPUTI Gubernur Bank Indonesia, Aida S Budiman mengukuhkan Rony Hartawan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (24/7).
GUBERNUR Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdi Mastura mengumumkan beberapa partai politik yang akan mendukungnya dalam pencalonan periode kedua Pilkada Sulteng.
Terhadap salah seorang kader PKB, yang memilih sebagai bakal calon wakil gubernur dari partai lain tersebut, Guz Jazil menegaskan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mendukung pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (AA-AKA) untuk berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tengah (Pilkada Sulteng) 2024.
Gerindra Sulteng mengimbau seluruh kadernya mendukung dan memenangkan pasangan bakal calon Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Aljufri di pilkada serentak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved