Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Inckrah, Eks Bupati Bangkalan Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam
22/9/2023 10:20
Inckrah, Eks Bupati Bangkalan Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
KPK jebloskan mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan tetap.(Dok.MI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi atas putusan mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

"Pidana penjara badan yang dijalani terpidana dimaksud yaitu 9 tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Nanang Suryadi. Pemenjaraan itu dipastikan sudah didasari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Persilakan Karen Agustiawan Bela Diri

Hitungan pemenjaraan Abdul bakal dikurangi dengan masa penahanan dia di tahap penyidikan dan persidangan. Dia cuma menjalani sisanya.

Dalam kasus ini, KPK bakal menagih pidana denda Rp300 juta ke Abdul. Dia juga memiliki tanggungan pembayaran pidana pengganti.

Baca juga: Eks Dirut PT SMS Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

"Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar," tutur Ali. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya