Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bangkalan Madura, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur serta Polres Bangkalan terkait penanganan kasus kekerasan dalam berpacaran yang menimpa seorang mahasiswi (D) dan diduga dilakukan oleh kekasihnya (F).
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengungkapkan bahwa kondisi korban saat ini sudah aman bersama keluarganya dan tetap melanjutkan pendidikan. Dikatakan pihaknya akan terus memantau dan memastikan kondisi korban agar mendapat akses keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga akan memastikan korban dapat melanjutkan pendidikannya dan berkuliah seperti biasa. Pendampingan psikologis sedang dilakukan UPTD PPA Bangkalan di Madura, Jawa Timur dan korban mendapatkan pendampingan pelaporan ke kepolisian serta pendampingan visum. Kami juga mengawal kasus hukumnya,” ujar Ratna di Jakarta pada Senin (30/9).
Baca juga : 30 Contoh Ucapan Ulang Tahun untuk Pacar
Ratna menyebutkan, korban kekerasan dalam pacaran seringkali tidak berani melapor karena merasa bingung, takut, dan malu. Padahal, kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan. “Pada pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 351 ayat 1 yaitu penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan dapat juga dikenakan pasal 353 KUHP apabila penganiyaan yang dilakukan telah direncanakan terlebih dahulu, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan berat,” katanya.
Ratna memberikan apresiasi kerja sama dari beberapa pihak atas respon cepat menanggapi kasus ini dan juga apresiasi kepada masyarakat yang peduli pada keselamatan korban.“Saat ini, pelaku sudah ditahan dan sedang dalam tahap penyidikan. Masyarakat juga harus lebih berhati-hati, karena pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan, sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban dan orang yang dikenal korban,” tutur Ratna.
Ratna mengajak semua perempuan yang mengalami kekerasan, serta seluruh masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi dan dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08-111-129-129. (S-1)
Penegakan UU TPKS dinilai belum maksimal dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Implementasi hukum dan perspektif gender aparat menjadi sorotan.
Kekerasan yang dialami perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga melalui upaya pembungkaman suara publik.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Parlemen Italia menyetujui undang-undang femisida yang menetapkan pembunuhan terhadap perempuan bermotif gender sebagai kejahatan khusus.
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum melaporkan pria yang melecehkannya saat acara publik di Mexico City.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Menteri PPPA Arifah Fauzi pastikan pengawalan ketat implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR RI untuk lindungi hak PRT dan cegah kekerasan.
Disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang (UU) sebagai hadiah peringatan di Hari Kartini dan juga di Hari Buruh pada 1 Mei yang akan datang.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved