Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI membebaskan warga negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi berinisial HMM. Ia telah diserahkan kembali ke keluarganya di Bangkalan, Jawa Timur, pada Rabu, (30/11).
"HMM dideportasi ke tanah air pada 28 November 2024 dan kembali ke daerah asalnya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024 dengan pendampingan dari Kementerian Luar Negeri RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan," kata Kemenlu RI dalam keteranganya Senin (2/12)
Kasus bermula sejak HMM ditahan oleh kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dituntut hukuman mati had ghilah oleh Jaksa Penuntut Umum pada 2009 akibat tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi. "Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah telah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus baik secara diplomatik, litigasi, maupun nonlitigasi," lanjut keterangan tersebut.
KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap HMM selama proses penyidikan dan proses persidangan. Selama berlangsung proses hukum, HMM turut didampingi oleh penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah.
Selain itu, KJRI Jeddah mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh. Beberapa upaya lain antara lain melakukan kunjungan secara berkala terhadap HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah.
"KJRI Jeddah melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta pendekatan terhadap kantor Gubernur Mekah dalam rangka permohonan mediasi dengan ahli waris korban," sebutnya.
Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat.
HMM telah selesai menjalani masa hukuman penjara selama lima belas tahun dan memenuhi tuntutan diyat sebesar SAR400.000, dengan bantuan dari seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi yang secara keseluruhan membayarkan diyat tersebut.
Sepanjang 2024, Kementerian Luar Negeri telah mengupayakan pembebasan sebanyak 26 WNI yang terancam hukuman mati.
Meski demikian, jumlah WNI terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati bertambah sebanyak 20 orang. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 155 kasus hukuman mati yang sedang ditangani oleh pemerintah Indonesia, mayoritas di Malaysia.
Kementerian Luar Negeri mengimbau agar seluruh WNI di luar negeri untuk tetap mematuhi peraturan negara setempat di mana pun mereka berada dan menghindari tindak pidana maupun perdata, baik yang dilakukan secara disengaja maupun yang tidak disengaja. (Z-2)
Menurutnya ini bukan sekadar teladan yang tidak hanya berlaku bagi kalangan anak muda NU sebagai generasi penerus.
Korban kekerasan dalam pacaran seringkali tidak berani melapor karena merasa bingung, takut, dan malu.
SEORANG paman di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tega menusuk keponakannya hingga tewas. Tersangka beralasan penusukan tersebut dilakukan sebagai bentuk bela diri.
WARGA Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), dikagetkan dengan penemuan sesosok jenazah di lahan kosong. Mayat tersebut dalam kondisi terbakar dan sudah tinggal tulang-belulang.
Buaya berukuran besar tersangkut jaring milik nelayan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
Komnas Perempuan menyambut kepulangan Asih, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia
Aktor Liam Cunningham mengecam UU hukuman mati Israel yang khusus untuk warga Palestina, menyebut pendukungnya “genosida dan apartheid”.
Knesset sahkan UU hukuman mati gantung khusus warga Palestina di Tepi Barat. Kebijakan ini memicu kecaman dunia internasional dan dituding sebagai praktik apartheid.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved