Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Gubernur Papua Lukas Enembe bakal membela diri atas tuntutan penjara 10 tahun enam bulan. Pledoi itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Agenda pembelaan terdakwa," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
Persidangan bakal digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali. Pembelaan itu digelar pukul 10.00 WIB. Peradilan dipastikan terbuka untuk umum.
Baca juga: KPK Terus Mengulik Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Baca juga: Kemungkinan Tersangka Kasus Dana Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe Lebih Dari Satu
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Z-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
DIREKTUR Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menegaskan tidak pernah menerima uang terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
EVA Donna Sinulingga akhirnya dihadirkan tatap muka dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi. Donna berkeyakinan bahwa anjing Bogel bukan pelaku
Johnny G Plate akan mengajukan pledoi pada 1 November 2023 mendatang.
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan General Manager PT Persero Batam, Ardiansyah, dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,6 tahun atas karus korupsi di mantan perusahaannya.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
Jaksa menuntut Stefanus Roy Rening penjara 5 tahun karena merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Jaksa Agung New York mengajukan tuntutan sebesar US$370 juta terhadap mantan presiden Donald Trump dalam kasus penipuan properti.
Perusahaan tersebut juga telah mengikuti peraturan internal perusahaan dan tidak ditemukan kerugian negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved