Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Lebih Condong Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober

Tri Subarkah
20/9/2023 18:25
KPU Lebih Condong Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober
Ilustrasi(MI/ Duta )

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya lebih condong jika pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Hal itu disampaikannya dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI, Rabu (20/9). Dalam rapat tersebut, KPU mengajukan dua opsi rancangan pendaftaran.

"Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19-25 Oktober 2023," ujar Hasyim.

Menurutnya, opsi tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu. Adapun opsi lain yang dikemukakan Hasyim soal pendaftaran pasangan capres-cawapres adalah pada 10-16 Oktober 2024.

Baca juga: KPU Bakal Cetak 1,2 Miliar Lebih Lembar Surat Suara

Opsi itu dirancang KPU dengan menyesuaikan terbitnya Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2022 mengenai Pemilu. Menurut Hasyim, Perppu tersebut menegaskan masa durasi kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari dan dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres.

"Sehubungan dengan itu, kalau dihitung mundur, pengumuman pendaftaran 7-9 Oktober, masa pendaftaran adalah Selasa, 10 Oktober sampai Senin, 16 Oktober," jelas Hasyim.

Baca juga: KPU Dinilai Lamban Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan Caleg

Sebelumnya, opsi baru perubahan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres yang disampaikan KPU, yakni 10-16 Oktober, sempat menimbulkan polemik. Sebab, jadwal tersebut memajukan dan mempersingkat rentang waktu sebelumnya yang telah diatur dalam PKPU Nomor 3/2022. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya