Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya lebih condong jika pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Hal itu disampaikannya dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI, Rabu (20/9). Dalam rapat tersebut, KPU mengajukan dua opsi rancangan pendaftaran.
"Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19-25 Oktober 2023," ujar Hasyim.
Menurutnya, opsi tersebut menjadi bagian dari operasionalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu. Adapun opsi lain yang dikemukakan Hasyim soal pendaftaran pasangan capres-cawapres adalah pada 10-16 Oktober 2024.
Baca juga: KPU Bakal Cetak 1,2 Miliar Lebih Lembar Surat Suara
Opsi itu dirancang KPU dengan menyesuaikan terbitnya Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2022 mengenai Pemilu. Menurut Hasyim, Perppu tersebut menegaskan masa durasi kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari dan dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres.
"Sehubungan dengan itu, kalau dihitung mundur, pengumuman pendaftaran 7-9 Oktober, masa pendaftaran adalah Selasa, 10 Oktober sampai Senin, 16 Oktober," jelas Hasyim.
Baca juga: KPU Dinilai Lamban Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan Caleg
Sebelumnya, opsi baru perubahan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres yang disampaikan KPU, yakni 10-16 Oktober, sempat menimbulkan polemik. Sebab, jadwal tersebut memajukan dan mempersingkat rentang waktu sebelumnya yang telah diatur dalam PKPU Nomor 3/2022. (Tri/Z-7)
"Kami Banteng Muda Indonesia ingin mengedukasi masyarakat, bahwa politik ini harus riang gembira."
SEKITAR 20 ribu relawan akan mengawal momen pendaftaran Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) sebagai pasangan capres dan cawapres, pada Kamis (19/10).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengundang partai politik peserta Pemilu 2024 pada 12 Oktober 2023, untuk menjelaskan tahapan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
KOMISI II DPR RI dan pemerintah menyetujui usulan KPU mengenai jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024, yakni pada 19-25 Okotber 2023.
Opsi itu dinilai elegan karena memberi kesempatan partai politik dan gabungan partai politik menentukan calon wakil presiden.
PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan adanya kemungkinan penggodokan nama calon wakil presiden untuk mendampingi bakal calon presiden Ganjar Pranowo akan dipercepat.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved