Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUGAAN tindak pidana korupsi PLN Batubara (PLN BB) periode 2017-2020 yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi DKI menuai respons dari berbagai pihak.
Wakil Ketua Lembaga pengawasan, pengawalan dan penegakan hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, dengan melihat performa Kejaksaan Agung yang saat ini sedang bagus-bagusnya tentunya harus menjadi pelecut bagi pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengusut dugaan kasus korupsi PLN Batubara (PLN BB) periode 2017-2020.
Kurniawan menjelaskan, kejati DKI dengan bekerjasama dengan lembaga lainnya seperti BPK RI, tentunya memiliki data yang cukup kuat dalam menangani kasus ini guna membuka tabir berapa dugaan kerugian negara yang dialami serta siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Dalami Kebijakan Pengadaan LNG saat Dahlan Iskan Jadi Menteri
Oleh karenanya ia menambahkan dengan performa yang bagus oleh kejaksaan dan kompetensi para penyidik di kejaksaan maka kasus seperti seharusnya tidak memerlukan waktu yang cukup lama untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Walau pun saat ini masih dalam tahap penyelidikan, namun dengan mendasarkan pada pengalaman kinerja Kejaksaan, seharusnya dalam jangka waktu tidak terlalu lama, katakanlah 1 bulan, bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan selanjutnya paling lama 3 bulan dapat menetapkan tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim," ujarnya saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung RI (14/09).
Baca Juga: Soal Korupsi Tol Layang MBZ, Erick: Memang Banyak yang Korup di BUMN
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan PLN batubara (PLN BB) periode 2017-2020 saat mengakuisisi tambang milik perusahaan swasta. (Z-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved