Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKUN TikTok resmi Partai Amanat Nasional (PAN) mengunggah video yang menunjukkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas sedang membagi-bagikan uang pecahan Rp50 ribu atau gocap kepada masyarkat. Video tersebut diunggah PAN pada sejak 10 Juli 2024 dengan takarir "Pan pan pan bagi bagi gocapan".
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menjadikan video tersebut sebagai informasi awal. "Bawaslu akan segera menelusuri dan mendalami kasus tersebut," kata anggota Bawaslu RI Puadi melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Selasa (12/9).
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut Bawaslu harusnya dapat bertindak dalam menindalkanjuti dugaan politik uang yang dilakukan Zulhas. Sebab, salah satu tugas dan kewenangan lembaga tersebut adalah mencegah terjadinya politik uang.
Baca juga : Tagar #TuankuRakyat dan #LaporGan Jadi Trending Topik di Twitter
Pihaknya menilai tindakan Zulhas dilakukan secara berulang. Sebelumnya pada Juli 2022 lalu, Menteri Perdagangan itu juga pernah mengadakan pasar minyak goreng murah di Lampung. Harga Minyakita yang dibanderol pemerintah sebesar Rp14 ribu per liter dijual dalam kesempatan tersebut seharga Rp10 ribu per dua liter.
Menurut Khoirunnisa, kejadian tahun lalu tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Sehingga, tidak ada efek jera bagi Zulhas.
Baca juga : Tertinggi, Elektabilitas Yenny Cawapres Perempuan di Basis NU
"Menurut saya ini terus berulang karena sejak awal enggak pernah ditindak sama bawaslu. Akhirnya jadi enggak ada efek jeranya dan yang lain merasa oke-oke saja melakukan hal serupa."
Senada, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta berpendapat kegiatan Zulhas membagi gocapan ke warga terjadi karena impunitas yang diberikan Bawaslu atas pasar minyak goreng murah tahun lalu.
Menurut Kaka, substansi dari kegiatan yang dilakukan Zulhas berdasarkan video unggahan TikTok PAN adalah bagi-bagi uang. Ia percaya ada tujuan di balik kegiatan bagi-bagi uang tersebut, terlebih jelang momen Pemilu 2024.
"Dengan demikian, maka saya menganggap ini tetap merupakan perbuatan yang di dalam UU 7/2017 (tentang Pemilu) dilarang, yakni memberikan atau menjanjikan sesuatu," ujar Kaka.
Ia juga menggarisbawahi bahwa PAN sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, PAN harus tunduk pada UU Pemilu yang salah satunya melarang kegiatan menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada pemilih.
Terpisah, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membantah kegiatan Zulhas dalam video di TikTok sebagai politik uang.
"Itu Bang Zulkifli Hasan sudah menjadi kebiasaan kalau turun ke lapangan, baik di pasar atau di nelayan, selalu membeli barang-barang yang di jual. Itu namanya belanja."
Menurut Viva, sudah menjadi kebiasaan bagi Zulhas selalu memberi uang sebagai sedekah setiap kali ke masjid atau sedang olahraga. Bahkan, kebiasaan itu juga dilakukan Zulhas saat melakukan kunjungan kerja di India beberapa waktu lalu.
"Itu kebiasaan Bang Zul untuk bersedekah, di mana pun dan di acara apa pun. Itu bukan politik uang, itu sedekah uang," tandas Viva.
Sebelumnya, kegiatan membagi-bagikan uang jelang pemilu juga divalidasi oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Prabowo mengamini rakyat untuk menerima uang di masa kampanye. Sebab, uang yang diberikan juga merupakan uang rakyat. Kendati demikian, Prabowo tetap menitiberatkan hati nurani rakyat saat memilih.
Menurut Kaka, pernyataan itu itu juga mengulang apa yang pernah disampaikan Prabowo pada gelaran pemilu sebelumnya. Ia menegaskan, pernyataan Prabowo merupakan bentuk penganjuran moral yang tidak baik dari seorang pemimpin. Berapapun uang yang diterima rakyat saat kampanye, Kaka menegaskan itu tetap merupakan suap. (Z-5)
Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
Polri mencegah transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau dikenal sebagai narkopolitik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
THE Economist Intelligence Unit (EIU) masih menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi cacat berdasarkan indeks demokrasi 2023 yang dirilis pada Februari lalu
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved