Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aparat Gusur Paksa Warga di Pulau Rempang, Ini Seruan Komnas HAM

Zubaedah Hanum
11/9/2023 23:47
Aparat Gusur Paksa Warga di Pulau Rempang, Ini Seruan Komnas HAM
Bentrok aparat dan warga dalam penggusuran paksa di Pulau Rempang, Batam, pada Kamis (7/9).(Dok Metro TV)

TELAH terjadi bentrokan antara aparat dan warga dalam proses pengosongan lahan secara paksa di Pulau Rempang, Batam pada 7 September 2023, hingga menyebabkan jatuhnya korban.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis seruan dalam menyikapi insiden tersebut.

Begini isi pernyataan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam pernyataan persnya, Senin, 11 September 2023.

Baca juga : Warga Pulau Rempang-Galang Kembali Melawan, Unjuk Rasa Berakhir Ricuh

Baca juga :

Komnas HAM terus mengawal persoalan Pulau Rempang dan Pulau Galang untuk memastikan penenuhan dan perlindungan hak asasi masyarakat di kawasan tersebut.

Dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Komnas HAM mengajak semua pihak, baik negara maupun sektor swasta untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca juga : Warga Pulau Rempang Dipaksa Setujui Relokasi, Layanan Faskes dan Sekolah Dihentikan sejak Agustus

Baca juga :

Kepada aparat pemerintah dan aparat penegak hukum untuk dapat mengedepankan prinsip HAM dalam penanganan dan menciptakan situasi kondusif bagi masyarakat.

Kepada masyarakat agar turut menjaga kententraman guna mencegah eskalasi konflik.

Baca juga : 26 Aparat Terluka, 43 Warga Rempang Ditangkap dalam Aksi Unjuk Rasa di Kantor BP Batam

Komnas HAM mengajak semua pihak untuk mengedepankan pendekatan dialogis dalam merespons persoalan ini.

Komnas HAM berharap pemerintah segera memberikan pemulihan bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang mengalami trauma.

Indonesia harus terus mengembangkan strategi pembangunan yang mempertemukan “people, planet, profit”.

Baca juga : Kasus Rempang, Pemerintah Diminta Perhatikan Prinsip Hukum Adat Suku Melayu

Jakarta, 11 September 2023
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro


Penyebab bentrokan

Bentrokan aparat dan warga di Pulau Rempang dipicu karena warga masih belum setuju dengan adanya pengembangan kawasan tersebut yang merupakan kampung adat masyarakat Melayu.

Terdapat 16 kampung tua di Pulau Rempang. Warga asli yang terdiri atas suku Melayu, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat diyakini telah bermukim di Pulau Rempang sejak 1834.

Baca juga : Menteri Bahlil Pernah Berjanji Tidak akan Zalim kepada Warga Pulau Rempang, Batam

Pangkal soal keributan dalam setiap penggusuran paksa ialah tidak adanya sosialisasi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari partisipasi yang bermakna.

Kegiatan sosialisasi penggusuran sekadar formalitas tanpa mengakomodasi keinginan masyarakat terdampak. Keinginan masyarakat ialah menerima pembangunan, tapi menolak dipindahkan dari Pulau Rempang.

 

Penggusuran paksa pelanggaran HAM berat

Menurut rencana, pembangunan kawasan investasi terpadu di Rempang akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG). Proyek bernama Rempang Eco City itu ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp381 triliun pada 2080.

Namun, bila dilihat dari standar HAM, pengosongan lahan di Pulau Rempang masuk kategori penggusuran paksa yang berdasarkan Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 2004/28 masuk kategori pelanggaran HAM berat. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya