Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diharapkan mampu bersikap independen untuk merevisi beleid keterwakilan minimal 30% perempuan caleg pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023. Konsultasi dengan pembentuk undang-undang (UU) sebagai tindak lanjut atas putusan MA harus dimaknai tidak mengikat.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi atau Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan salinan putusan yang telah diunggah lewat laman resmi MA menegaskan aturan yang dibuat KPU dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU tentang Pemilu.
"Akibatnya juga serius, daftar calon perempuan yang diajukan partai tidak sesuai dengan jumlah 30% yang diatur UU," kata Fadli kepada Media Indonesia, Sabtu (9/9).
Baca juga: KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
Sebagai salah satu penggugat uji materi tersebut, Perludem, lanjut Fadli, meminta KPU untuk segera mengubah peraturan soal penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan pada Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.
KPU juga diminta mengidentifikasi daftar caleg yang diajukan setiap partai untuk menyisir dapil mana saja yang jumlah caleg perempuannya masih kurang 30%. Jika tidak direvisi, Fadli mengatakan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan semakin rusak.
Baca juga: Ketua KPU Bantah Majunya Jadwal Pendaftaran Capres Didesain Pihaknya
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, pihaknya masih akan mengkaji dan berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah selaku pembentuk UU usai menerima salinan putusan dari MA. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu.
Beleid yang disampaikan Idham mengatur soal kewajiban KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Kendati demikian, Fadli menyebut bahwa konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat.
"Lagi-lagi ini soal kemandirian dan profesionalitas KPU. Konsultasi tidak mengikat, PKPU sepenuhnya otoritas dan tanggung jawab KPU," tandasnya. (Tri/Z-7)
BEBERAPA waktu lalu, sejumlah aktivis perempuan protes terhadap Peraturan KPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait pengaturan kuota minimal 30%
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kecewa karena terlapor dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak hadiri sidang Badan Pengawas Pemilu.
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik peserta Pemilu 2024 yang mampu memenuhi kuota 30% perempuan caleg pada 84 daerah pemilihan (dapil).
Sanksi berupa diskualifikasi sebagai peserta pemilu pada dapil tersebut harus dijatuhkan.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved