Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI memastikan menjalankan prosedur dalam setiap tindakannya dalam pemeriksaaan Alvin Lim.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan pemaksaan pemeriksaan terhadap Alvin Lim. Bahkan, Polri sangat menghormati keputusan yang diambil keluarga dan Alvin Lim saat menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan.
Alvin Lim saat ini tengah menjalani hukuman kurungan 4 tahun 6 bulan atas vonis kasus pemalsuan. Namun penyidik tetap harus melakukan pemeriksaan terhadap Alvin Lim atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa.
“Kebetulan tanggal 15 Mei 2023, kasus yang Asosiasi Jaksa melapor itu kebetulan sedang berproses. prosesnya itu untuk melaksanakan pemeriksaan, itu ada SOP yang harus dilalui penyidik. Selain penyidik itu harus izin ke lapas, untuk formilnya mendapatkan izin pemeriksaan,” kata Sandi dikutip dari podcast Ade Armando, Senin (9/4).
Sebelum melakukan pemeriksaan, Sandi menjelaskan, penyidik harus memastikan kesehatan Alvin Lim. Untuk mengetahui hal tersebut, maka penyidik membawa dokter dari kepolisian untuk mengetahui keadaan Alvin Lim.
“Di sana terjadi komunikasi dengan Pak Alvin. Pak Alvin menyatakan dia dalam keadaan sakit dan kebetulan memang sedang cuci darah, tapi bisa komunikasi dengan baik dan sempat cerita sedang sakitnya apa dan sebagainya,” ujarnya.
Kemudian, penyidik meminta izin kepada Alvin Lim untuk melakukan sejumlah tes kesehatan. Dalam pemeriksaan kesehatan tersebut, Sandi mengungkapkan, pihak keluarga turut hadir. Bahkan kepolisian memiliki dokumentasi dan rekaman pemeriksaan kesehatan terhadap Alvin Lim.
“Hasil dari pemeriksaan dokter, Pak Alvin memang sedang mengalami sakit. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut dijelaskan oleh dokter, sakitnya tidak menghalangi untuk pemeriksaan,” terangnya.
Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan pada 20 Mei 2023. Saat jadwal pemeriksaan, hanya ada tiga penyidik, satu dokter dari kepolisian, dokter dari lapas, petugas lapas dan istri serta saudara Alvin Lim.
“Sebelum melaksanakan pemeriksaan kita minta izin dulu sama istrinya, diskusi. Apa yang mau kita kerjakan? Yang masuk maksimal cuman dua orang, tapi kenyataannya penyidik cuma sendiri jadi penyidiknya sendiri datang ke sana didampingi oleh dua orang dokter kemudian istrinya ada di sampingnya Pak Alvin kemudian di belakang istrinya ada gate dan ada saudaranya,” beber Sandi.
Pertanyaan pertama yang disampaikan oleh penyidik adalah ‘apakah saudara dalam keadaan sehat dan bersediakah saudara untuk diperiksa?’ Sayangnya, Alvin Lim menjawab dirinya tengah sakit dan tidak bisa melakukan pemeriksaan tersebut. Sehingga pemeriksaan dihentikan seketika.
“Jadi cuman satu pertanyaan dan langsung ditutup kembali. Kemudian (hasil pemeriksaan) diprint disampaikan kembali ke Pak Alvin. Karena bapak tidak sedia, berkenan enggak untuk tanda tangan. Karena kan sebenarnya pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik. Karena untuk memenuhi petunjuk jaksa,” kata Sandi.
Namun Alvin Lim memutuskan untuk tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut. Akhirnya, penyidik meminta tanda tangan para saksi yang hadir dalam pemeriksaan di dalam lapas itu.
“Jadi tidak ada pemeriksaan yang dilanjutkan ketika yang tersangkut dalam keadaan sakit, kelihatannya kok enggak manusiawi sekali ke sana. Yang nyatanya adalah ketika dibuka pertanyaan dia tidak bersedia karena sakit langsung ditutup. Jadi pemeriksaan tidak ada dilanjutkan,” tegas Sandi.
Sandi tidak mempermasalahkan keputusan Alvin Lim untuk menolak diperiksa dan mendantangani BAP. Namun, dia mengingatkan, tugas kepolisian untuk melengkapi keterangan dan bukti dalam satu kasus.
Sehingga Sandi memastikan, penyidik tidak pernah memaksa Alvin Lim untuk menjalani pemeriksaan. Semua sudah sesuai dengan SOP dan mendapatkan persetujuan keluarga maupun Alvin Lim sendiri.
Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Advokat Alvin Lim sebagai tersangka. Alvin menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Sarang Mafia dalam unggahannya di channel YouTube Quotient TV.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8)
Adi Vivid mengatakan penetapan tersangka Alvin Lim dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi dan delapan orang saksi ahli. Ahli itu terdiri atas ahli Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli kode etik advokat.
Kasus ini bermula saat pengacara Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahan video yang menyebutkan bahwa Kejagung sarang mafia. Alvin dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 September 2022. (RO/H-3)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Bareskrim Polri merinci jenis narkotika yang diedarkan Andre Fernando alias The Doctor, mulai dari sabu hingga etomidate dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap pelarian Andre Fernando alias The Doctor yang sempat membuang iPhone di jalan tol Malaysia sebelum ditangkap di Penang.
Bareskrim Polri mengamankan 10 barang bukti mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max dan Rolex, saat menangkap bandar narkoba Andre Fernando alias The Doctor.
Bareskrim Polri mengungkap peran Andre Fernando alias The Doctor sebagai perantara dua bos besar narkoba asal Malaysia dan Aceh untuk pasar Indonesia.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved