Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan calon legislatif (caleg) berstatus mantan narapidana kasus rasuah tidak akan bisa maju, sebelum pidana tambahannya kelar. Hukuman bukan cuma soal pemenjaraan badan.
"Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi di antaranya berupa pembayaran uang pengganti, yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8).
Firli menjelaskan pidana pencabutan hak politik baru dimulai saat pidana penjaranya kelar. Waktunya tergantung dari putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK: Eks Koruptor yang Maju Caleg Harus Umumkan Dirinya Bekas Napi
Pidana pencabutan hak politik itu wajib diselesaikan oleh narapidana. Firli menegaskan tidak ada jalan pintas untuk memangkas hukuman itu.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku. Yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan," ucap Firli.
Baca juga: Daftar Calon Sementara Caleg Pemilu 2024 Mesti Dirombak
Firli juga menyebut ada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang melarang mencaleg dalam kurun waktu lima tahun setelah menjalani pidana. Aturan itu berlaku untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Terhadap ketentuan tersebut, MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU (judicial review) menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan atau mencalonkan," ujar Firli.
Calon berstatus mantan narapidana kasus korupsi juga dipastikan tidak bisa sembarangan maju. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi berdasarkan aturan berlaku.
Pertama, kata Firli, mereka harus bebas murni. Lalu, wajib membuat pernyataan pernah dipidana dan selesai menjalani hukuman ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan memenuhi masa jeda lima tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni)," terang Firli.
Firli mengamini tidak ada larangan untuk mencaleg usai menjalani hukuman pidana. Namun, ada syarat yang ketat untuk maju dalam kontestasi pemilu.
"Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," tutur Firli. (Z-3)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved