Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERNYATAAN mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang menilai kehancuran KPK disebabkan oleh pemerintah dan DPR dinilai anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto sebagai bentuk masukan kepada DPR.
"Sebagai sebuah masukan, tentu DPR akan menerima dengan terbuka bagi siapa pun yang akan berpartisipasi dalam penguatan pengawasan dan kinerja DPR termasuk dari Pak Novel," ujarnya, Kamis (24/8).
Menurutnya sejak awal DPR memiliki semangat yang sama dengan Novel, para penggiat anti korupsi dan masyarakat. DPR harus terus memastikan agar penegakan hukum pemberantasan korupsi, mulai dari pencegahan hingga penindakan terus dilakukan secara masif, terintegrasi dan berkesinambungan baik yang dilakukan KPK, kepolisian maupun kejaksaan.
Baca juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan
"Kami juga terus memastikan setiap pemberantasan korupsi dilakukan secara independen, transparan dan akuntable. Tidak boleh ada tebang pilih dan pandang bulu dalam pemberantasan korupsi," terangnya.
Pemerintah dan DPR disebut juga terus memastikan integritas dan komitmen pemberantasan korupsi terus dijaga dan diperkuat agar bisa lebih efektif dan optimal. Namun di sisi lain DPR menyadari bangsa dan kebutuhan hadirnya pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang bersih dan bebas korupsi, good governance dan clean goverment yang masih jauh dari ideal.
Baca juga: Akui Prestasinya Merosot, KPK: Kami Tidak Mungkin Berantas Korupsi Sendiri
"Maka keberadaan KPK menjadi keharusan untuk terus kita support dan kita perkuat, selain kepolisian dan kejaksaan. Kita tidak bisa mengabaikan masukan dan pendapat masyarakat, kita dengarkan dan lakukan perbaikan. Yang utama adalah terus bergerak memberantas dan melawan korupsi, jangan sampai kalah dengan koruptor," tukasnya. (Sru/Z-7)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved