Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya aliran dana kasus rasuah proyek fiktif PT Amarta Karya Persero mengalir ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dana itu untuk memanipulasi hasil audit.
Informasi itu diulik dengan memeriksa Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk pengondisian hasil audit di PT AMKA (Amarta Karya) Persero," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8).
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Dirut Amarta Karya Tersangka Kasus Pencucian Uang. Ini Modusnya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri itu enggan memerinci total uang yang diberikan ke BPKP. Informasi itu diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Baca juga: Megawati Akui Minta Presiden Jokowi Bubarkan KPK
Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.
Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur.
Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain.
Dalam perkembagannya, KPK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Catur ditetapkan sebagai tersagka dalam perkara tersebut. (Z-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dihukum penjara selama sembilan tahun dalam sidang vonis kasus proyek fiktif di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Senin (5/2).
Kasus ini bermula ketika mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017.
Hasil pemeriksaan istri dari Dirut PT Amarta Karya diketahui uang hasil korupsi proyekfitif ditukar menjadi mata uang asing.
KPK mengusut semua asal usul penggunaan uang yang digunakan Catur Prabowo untuk membayar semua asetnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, KPK menduga Catur Prabowo membeli apartemen menggunakan uang korupsi.
BPJS Kesehatan berkomitmen mengedepankan kehati-hatian dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan klaim layanan kesehatan Program JKN sesuai dengan amanah perundangan.
ANALIS Utama Ekonomi Politik dari Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Reyhan Noor menilai pelaksanaan program yang kurang tepat tak semata kesalahan dari satu pihak.
Kejaksaan Agung tengah menangani sejumlah kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup besar. Dinilai terdapat unsur politis.
Presiden Jokowi sudah menandatangani surat Keputusan Presiden tentang pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK sekaligus anggota dewan pengawas KPK.
KPK dinilai gagal mencegah korupsi dalam pengadaan APD, padahal KPK merupakan bagian dari tim yang ditugaskan untuk memastikan tidak ada permainan kotor dalam proyek pengadaan itu.
BPKPAD Kabupaten Klaten gelar sosialisasi Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved