Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI dari 84 daerah pemilihan atau dapil serta calon anggota DPD dari 38 provinsi hari ini, Jumat (18/8). Rencananya, daftar calon tersebut bakal diumumkan ke publik pada Sabtu (19/8).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pengumuman kepada masyarakat akan dilakukan selama 5 hari sampai Rabu (23/8) mendatang. Ia menyebut, DCS DPR RI maupun calon perseorangan DPD bakal diumumkan melalui media massa yang telah ditentukan KPU.
"Dan juga melalui laman-laman yang dimiliki KPU dan juga media sosial KPU," aku Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta.
Baca juga: Rumah Pemenangan Prabowo Dikabarkan Milik Feisal Tanjung
Dengan demikian, setiap masyarakat dapat mencermati siapa saja nama-nama bakal calon yang masuk dalam DCS. Selain KPU RI, pengumuman serupa juga bakal dilakukan oleh KPU provinsi untuk DCS anggota DPRD provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk DCS anggota DPRD kabupaten/kota.
Setelah diumumkan besok, Hasyim mengatakan bahwa masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon. KPU, sambungnya, memberikan tenggat waktu tersebut mulai 19-28 Agustus 2023 atau selama 10 hari.
Baca juga: Tujuh Pimpinan KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
"Para pihak yang akan memberikan catatan, masukan, tanggapan harus dengan identitas yang jelas yang bisa dikonfirmasi. Nanti akan kita konfirmasi ke partai politik karena bakal calon ini yang mengusulkan dan mendaftarkan adalah partai politik," kata Hasyim. (Tri/Z-7)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved