Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BURONAN Kirana Kotama ternyata memiliki nama lain. Dia disebut kerap menggunakan identitas sebagai Thay Ming.
"KPK masih terus melalukan pencarian," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8)
Alex enggan memerinci lebih lanjut waktu pasti penggantian nama itu. KPK memastikan koordinasi dengan interpol untuk memaksimalkan pencarian masih dilakukan.
Baca juga: Pengadilan Tipikot Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Korupsi KTP-E
Sebelumnya, KPK mengungkap alasan sulitnya penangkapan buronan Kirana Kotama. Dia memiliki permanent resident di luar negeri.
"Dia (Kirana) memiliki yang disebutnya itu permanent resident. Jadi sudah punya diakui," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.
Baca juga: Mantan Dirut PNRI Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi KTP-E
Asep enggan memerinci lebih lanjut lokasi pasti Kirana. Dia diyakini sudah menyebrangi benua untuk kabur dari proses hukum di Indonesia.
Kirana merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Dia sudah buron sejak 2017.
KPK pernah mengendus keberadaannya di Amerika Serikat. Hingga kini, koordinasi dengan interpol terkait pencariannya masih dilakukan.
Selain Kirana, ada dua buronan KPK yang belum ditangkap. Mereka yakni Paulus Tannos yang Dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Buronan selanjutnya, yakni Harun Masiku. Dia sudah dikejar sejak 2020 untuk mempertanggungjawabkan kasus dugaan suap pengganti antar waktu (PAW) DPR. (Z-10)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
KPK bekerja sama dengan FBI untuk mencari buronan Kirana Kotama.
Buronan Kirana Kotama alias Thay Ming dipastikan belum berganti identitas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan menangkap buronan Kirana Kotama karena ia memiliki permanent resident di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved