Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan buruknya kualitas udara salah satunya disumbang oleh emisi kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI, ujarnya, akan rutin menerapkan uji emisi.
"Kami diperintahkan agar mengetatkan uji emisi, dan aturan yang sudah ada nanti kami tinggal ketatkan uji emisi di titik- titik tertentu yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan kerja sama dengan Polda Metro Jaya," ujar Budi seusai rapat terbatas mengenai kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya, Senin (15/8). Rapat itu dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Para pemilik kendaraan bermotor, ujarnya, perlu diberikan kesadaran untuk rutin melakukan uji emisi. Heru mengklaim emisi atau gas buang dari kendaraan bermotor turut menyumbang polusi udara. Kendaraan baru keluaran pabrikan, ujarnya, seharusnya sudah menggunakan bahan bakar Euro 4.
Baca juga: Menteri LHK: Razia Uji Emisi, Denda, dan Pajak Lingkungan akan Diberlakukan untuk Atasi Polusi Udara
"Misalnya 2400 cc itu harus pertamax turbo ya kita semua masyarakat harus disiplin terhadap hal itu," ujar dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya, sambung Heru, akan melakukan supervisi pengetatan uji emisi, khususnya untuk kendaraan pribadi.
"Kendaraan truk kan sudah ada 6 bulan sekali," tutur Heru.
Baca juga: KLHK Dukung Tilang Bagi Kendaraan Belum Uji Emisi
Ia menuturkan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta telah melakukan langkah-langkah menangani buruknya kualitas udara di ibukota dan sekitarnya. Upaya itu antara lain menambah ruang terbuka hijau. Heru mengklaim di Jakarta terdapat 800 lokasi ruang terbuka hijau. Selain itu, pemerintah provinsi, ujarnya, melakukan penanaman pohon sebanyak 216 ribu pohon dengan jarak minimal 3 meter. (Ind/Z-7)
FRAKSI Partai NasDem membeberkan sebanyak 8447 aspirasi masyarakat belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta diminta menyediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi sebagai pengelolaan sampah ramah lingkungan di lima wilayah kota Jakarta.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
SEBAGAI wujud dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI kembali melakukan distribusi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga membiarkan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan kepala sekolah dalam merekrut guru honorer.
DIREKTUR Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan sebanyak 1,3 juta orang per hari menggunakan layanan TJ untuk beraktivitas.
Jika terbukti ada kawasan tidak sesuai peruntukkannya, harus dikembalikan sesuai fungsinya.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana membuat pulau di laut Jakarta yang terbuat dari sampah. Pulau sampah itu akan dibuat sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Penataan harus dilakukan dengan menutup sementara dan merevitalisasi desain taman agar lebih terbuka.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menambah jumlah lampu penerangan dan menambah kamera pengawas (CCTV) di kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta diminta untuk mengawasi pengelolaan dan mengevaluasi ruang terbuka hijau (RTH) Tubagus Angke Jakarta Barat, yang beberapa waktu lalu ditemukan kondom bekas.
SATPOL PP DKI Jakarta mengantisipasi lokasi ruang terbuka hijau (RTH) yang disalahgunakan oknum untuk kegiatan yang tidak bermanfaat setelah ditemukannya kondom bekas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved