Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA waktu lalu, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Inspektur Jenderal Krisna Murti menyatakan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK masih berada di Indonesia. Namun, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan informasi soal Harun Masiku masih berada di Indonesia merupakan data lama.
Kedua lembaga tersebut memiliki pandangan berbeda terkait keberadaan buron Harun Masiku. Lantas bagaimana dapat menangkap jika antarlembaga berbeda pendapat soal keberadaan buron tersebut?
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menganggap KPK tidak pernah serius dalam menangani perkara yang melibatkan politikus. Pihaknya menduga ada keterlibatan politikus lain jika Masiku tertangkap.
Baca juga: Abraham Samad: Harun Masiku tidak seperti Nazaruddin dan Anggoro
"Kita tahu bersama rekam jejak KPK teramat buruk ketika menangani suatu perkara yang berhadapan dengan politisi. Kami menduga keras ada seseorang yang memiliki posisi amat strategis di suatu institusi partai politik yang diyakini akan ikut terseret proses hukum jika Harun Masiku ditangkap dan KPK kami yakin sedang melindungi," ungkap Kurnia melalui wawancara daring, Sabtu, (12/8).
Selaras dengan ICW, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki), Boyamin Saiman, juga menilai penangkapan Harun Masiku yang lama karena lembaga penegak hukum enggan melakukan penangkapan terharap buron tersebut. "Karena tidak mau menangkap, bukan karena Harun Masiku licin, sepanjang tidak ada kemauan ya akan sulit ditangkap," pungkas Boyamin.
Baca juga: KPK: Polri Pakai Data Lama Harun Masiku di Indonesia
Perbedaan pandangan antara Polri dan KPK dinilai Boyamin hanya gimmick untuk mengobati rasa jengkel masyarakat terhadap kasus ini. "Ketika jadi gimmick ya akan didaur ulang terus. Kadang-kadang oleh unsur pemerintah yang ini atau KPK. Pokoknya bikin narasi teruslah seakan-akan mereka mencari padahal mereka tidak mencari," tambah Boyamin.
Sebelumnya, Harun Masiku terlibat dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR terpilih dari PDI Perjuangan periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020. (Z-2)
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved