Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses pencermatan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota.
Namun sampai saat ini, masyarakat belum mengetahui siapa saja orang-orang yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, seharusnya, daftar bakal calon anggota legislatif atau bacaleg dibuka sejak awal melalui laman resmi KPU. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam seleksi caleg dapat dimaksimalkan.
Baca juga : KPU Riau Tutup Penerimaan Pengajuan Perubahan DCS Hasil Pencermatan
"Saya kira mestinya tidak ada alasan yang kuat juga untuk kemudian tidak meng-upload daftar-daftar nama calon itu di website KPU sejak mereka mendaftar," kata Lucius dalam webinar bertajuk Sosialisasi Perkembanga Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Sabtu (12/8).
Diketahui, partai politik telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU pada 1-14 Mei lalu. Sementara itu, DCS sendiri baru akan diumumkan kepada publik pada Sabtu (19/8).
Baca juga : DJSN Imbau Parpol Peserta Pemilu Agar Saksi TPS Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sejak diumumkan ke publik, KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terkait daftar bacaleg tersebut sampai Senin (28/8).
Bagi Lucius, waktu satu minggu lebih bagi masyarkat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DCS sangat minim. Mengingat, ada 10.440 bacaleg yang bakal bertarung di tingkat DPR RI.
Ia mengingatkan, angka itu belum termasuk bacaleg di level DPR provinsi, dan DPR kabupaten/kota.
"Saya kira memang waktu yang diberikan atau disediakan dalam tahapan penyelenggara pemilu untuk masyarakat memberikan masukan terhadap caleg-caleg yang diusung partai politik itu memang sangat sempit," ujarnya.
Menurut Lucius, pengumuman nama-nama bacaleg sejak awal didaftarkan oleh partai politik justru bakal memudahkan kerja KPU dalam proses verifikasi administrasi.
Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU RI August Mellaz mengungkap proses pencermatan jajaran KPU sampai tingkat kabupaten/kota rata-rata berlangsung sampai pukul 3 dini hari tadi.
KPU, lanjut Mellaz, sangat patuh dengan tahapan pelaksanaan pemilu dengan dimensi teknis dan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Terkait pengumuman daftar bacaleg, pihaknya memastikan bakal membukanya dengan mengikuti tahapan yang ada. Ia menjelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS nantinya bakal memengaruhi daftar caleg dalam surat suara.
"Publik akan memberikan masukan dan itu nanti berpengaruh pada penetapan DCT (daftar calon tetap)," pungkasnya. (Z-5)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved