Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MEDIA sosial memiliki peran penting untuk kemenangan partai politik (parpol), calon legislatif (caleg), dan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024. Hal itu tidak lepas dari jaringan media sosial yang bisa menjangkau siapapun dan kapan pun.
Bila dipergunakan dengan benar, media sosial bisa menjadi alat kampanye yang bagus. Sayangnya sebagian menggunakan media sosial untuk menyebarkan berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian. Hal ini pernah terjadi pada Pemilu 2019 dan dikhawatirkan kembali terulang pada Pemilu 2024.
Guna mengantisipasi bablasnya penggunaan media sosial, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan mengenai kampanye di media sosial. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur tentang kampanye pemilu melalui media sosial.
Baca juga: Penyelenggara Pemilu Dinilai tidak Transparan dan Akuntabel Kelola Anggaran Rp76 T
Namun, pada Pasal 37 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutka dalam membuat akun media sosial paling maksimal 20 (dua puluh) akun pada setiap jenis aplikasi. Bila kamu melihat pada ayat 38 ayat 6 dan 7 PKPU, akun media sosial harus melakukan penutupan pada akun, apabila melanggar akan dikenakan sanksi yang berdasarkan dengan Undang-undang.
Pelanggaran pemilu di media sosial dapat dilaporkan jika terjadi kejanggalan. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 tahun 2020 pasal 6 ayat 2 yang tertera mekanisme bila ingin melaporkan terkait pelanggaran pemilu dengan menyampaikan bukti laporan lalu kemudian menyiapkan fotokopi KTP elektronik dan menyerahkan bukti jenis pelanggaran yang nantinya diserahkan kepada bawaslu dan memiliki batas waktu pelaporan.
Baca juga: Bawaslu Larang Parpol Pasang Spanduk Ajakan Memilih
Sebelum membuat laporan terakait pelanggaran pemilu dalam media sosial, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi dalam membuat laporan. Penasaran dengan apa saja syarat yang dibutuhkan dalam membuat laporan? Berikut penjelasan dalam memenuhi syarat membuat laporan.
Dalam membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatan dan wilayah paling lambat proses pengerjaan dalam tujuh hari semenjak ditemukan pelanggaran pemilu.
Hari yang dimaksud yaitu berdasarkan kalender, namun proses penanganan pelanggaran pemilu pada saat hari kerja.
Melansir dari pekalongan.bawaslu.go.id, terdapat empat cara dalam membuat laporan pelanggaran.
Gowaslu adalah sebuah pengaduan pelaporan berbasis android guna memudahkan dalam memantau pemilu. Selain hal tersebut, memberi kemudahan serta memfasilitasi masyarakat dalam laporan dugaan pelanggaran.
Aplikasi ini menyediakan data, temuan dan informasi terkait pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, dan organisasi terlibat yang memantau. Setelah pelapor telah memenuhi syarat membuat laporan, terdapat juga jenis-jenis pelanggaran pemilu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diantara lain:
Jenis pelanggaran tindak pidana pemilu merupakan tindak pemilu yang tidak sesuai dengan Undang-undang yang terkandung di dalamnya berupa pemilu dan Undang-undang tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Mengenai berkas laporan pelanggaran dan hasil kajian dari hal ini akan diteruskan pengawas pemilu 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sejak oleh pengawas pemilu sesuai masing-masing tingkat wilayah.
Pelanggaran kode etik adalah jenis pelanggaran etika penyelenggara pemilu yang berpedoman atas sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Bawaslu telah merekomendasikan berdasarkan hasil pleno menjelaskan sebuah pelanggaran atau bukan pelanggaran. Pelanggaran kode etik pemilu melalui rekomendasi dari pengawas pemilu diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melampirkan berkas dugaan pelanggaran.
Pengawas pemilu menerangkan terkait rekomendasi dan hasil kajian berkas dugaan pelanggaran admintrasi kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai tingkatan. Jika bawaslu menemukan pelanggaran administrasi seperti memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota maka bawaslu tingkat provinsi berhak menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus laporan terkait pelanggaran pemilu.
Oleh sebab itu, untuk mewujudkan Indonesia terlepas dari berita bohong atau hoaks, dan mencegah penyebaran kebencian dengan unsur SARA. Sebagai generasi emas harapan bangsa guna mewujudkan masa depan Indonesia diharapkan mengikuti aturan gaya berkampanye dalam pemilu nanti dan jangan pernah menyimpang daripada aturan yang sudah tertuang pada pasal di atas. (Z-3)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved