Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra memastikan pihaknya akan terus memantau dan mengawal sampai tuntas proses penegakan hukum kasus anak ketua DPRD Ambon yang menganiaya seorang remaja hingga tewas.
“KPAI akan terus memantau kasus ini. Kami juga berharap kepolisian membuka seterang-terangnya terkait kronologi dan memastikan penegakan hukumnya sampai pemutusan pengadilan," ujar Jasra kepada Media Indonesia, Selasa (1/8).
Ia mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku dapat dapat dikenai pasal di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurutnya, pelaku bisa dikenai hukuman minimal lima tahun penjara.
Baca juga: Ahli Pidana: Restitusi David Ozora Tak Dibayar, Ganti dengan Kurungan Penjara
"Kalau pelaku dewasa itu bisa diterapkan hukum maksimal sesuai UU Perlindungan Anak. Apalagi korban anak sampai meninggal. Ini kekerasan yang menyebabkan kematian, ancamannya bisa di atas lima tahun penjara. Ini bisa di angka 15 tahun,” tuturnya.
Jasra juga meminta publik atau warganet di media sosial terus ikut memantau kasus tersebut. Hal itu perlu dilakukan supaya tidak ada celah dari pelaku maupun keluarga pelaku untuk melakukan hal-hal di luar proses pengadilan.
Baca juga: KPAI Apresiasi Kapolri Bentuk Direktorat PPA untuk Perkuat Penegakan Hukum
“Ini yang sangat kita tidak inginkan ya, terutama dalam menegakan hukum terkait anak yang menjadi korban. Kita tahu pelaku ini anak tokoh, anak pejabat, saya kira harus ada efek jera dan edukasi juga. Kita minta netizen untuk terus memantau juga kasus ini agar penegakan hukum bisa tegak setegak-tegaknya, selurus-lurusnya. Pelaku kekerasan siapa pun itu tidak dibenarkan,” tandasnya. (Z-11)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved