Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Berdasarkan hasil riset Indonesia Indicator (i2), kasus kekerasan pada anak seperti perundungan (bullying), pedofilia, judi online, serta penipuan online merupakan bentuk kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di media sosial (medsos).
“Perundungan masih menjadi isu yang selalu muncul setiap bulannya, baik itu dalam bentuk cyberbullying maupun dalam bentuk kasus perundungan yang diviralkan di media sosial,” ungkap Direktur Indonesia Indicator (i2) Rustika Herlambang, Sabtu, (27/7).
Melalui riset bertajuk ”Tren Kekerasan Digital pada Anak”, Indonesia Indicator mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 21 Juli 2024, kekerasan digital pada anak di Indonesia menjadi salah satu isu yang diperbincangkan netizen (warganet). Menurut Rustika, jumlah unggahan kekerasan digital pada anak di media sosial mencapai 24.876 unggahan dengan jumlah tanggapan mencapai 3.004.014 engagement.
Baca juga : Anak Korban Kekerasan akan Lakukan Hal Serupa pada yang Lebih Lemah
’’Isu terbesar memperbincangkan soal bullying sebanyak 75.963 unggahan, pedofilia 14.227 unggahan, penipuan online 8.477 unggahan, judi online 5.021 unggahan, doxxing 763 unggahan, cyberstalking 611 unggahan. grooming 603 unggahan dan revenge porn 205 unggahan,’’ papar Rustika.
Menurut Rustika, bullying pada anak menjadi isu yang paling banyak mendapat reaksi engagement netizen, mencapai 5.962.909. Contoh kasus bullying yang paling menyita atensi netizen antara lain, video curhatan seorang anak perempuan berinisial Y yang kerap mendapat cemoohan teman-temannya yakni 1.460.280 engagement, kasus bullying di sebuah sekolah di Serpong mencapai 23 ribu engagement, dan kasus cyberbullying anak sekolah makan di sebuah restoran cepat saji 649 engagement.
Riset menunjukkan, kasus penipuan online terhadap anak menempati urutan kedua dalam top engagement netizen, mencapai 912.325 engagement. Sementara itu, pedofilia menjadi isu kekerasan digital pada anak dengan engagement tertinggi ketiga, mencapai 145.730 dan judi online berada di posisi keempat dengan 65.255 engagement.
Baca juga : MPR: Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Harus Konsisten
Hasil riset Indonesia Indicator ini sejalan dengan temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa tren kekerasan terhadap anak cenderung menanjak dalam lima tahun terakhir.
Pada 2019, kasus cyberbullying mencapai 2.000 kasus, namun hingga pertengahan 2023 angkanya menyentuh lebih dari 4.000 kasus. Kasus eksploitasi seksual online yang melibatkan anak-anak juga mengalami lonjakan dari 1.200 kasus pada 2019 mencapai 1.200 kasus menjadi lebih dari 2.000 lebih kasus pada 2023.
Fakta tersebut sejalan dengan tren percakapan kekerasan digital di media sosial yang hampir selalu eksis sepanjang tahun 2024. Pada Februari 2024, ekspos perbincangannya melonjak hingga 7.000 lebih post karena viral kasus bullying di sebuah sekolah di Serpong, video kasus kekerasan fisik yang melibatkan sekelompok siswa tersebut akhirnya menyebar di media sosial. Pada bulan yang sama netizen juga menyoroti permintaan maaf Meta Facebook terkait kasus pelecehan anak di media sosial.
Baca juga : 3 Dosa Besar dalam Pendidikan, Pahami Pemicunya
Pada Mei 2024, perbincangan soal pedofilia juga melonjak hampir menyentuh 5.000 post karena ramainya netizen yang curhat soal banyaknya kasus pedofilia yang dialami anak-anak. Salah satu yang viral yakni kasus anak usia 5 tahun di Pematangsiantar yang jadi korban pemerkosaan.
Sementara pada Juni 2024, netizen ramai memperbincangkan temuan kasus judi online yang melibatkan anak-anak. Dalam sebuah kasus viral yang dicuitkan netizen, ada orang tua yang mengalami kerugian hingga Rp 100 juta akibat judi online yang dilakukan anaknya.
Data KPAI mencatat fenomena judi online juga memberi dampak pada anak-anak di bawah umur. Sebanyak 80 anak berusia di bawah 10 tahun telah terpapar dan menjadi pemain judi online. Sementara anak berusia 10-20 tahun yang kecanduan judi online mencapai 440 ribu orang.
“Aktivitas anak di dunia digital yang tidak mendapat pengawasan orang tua membuat kekerasan di dunia digital sulit dikontrol. Maka dari itu perlu adanya kesadaran agar orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas online anak-anak mereka dan memberikan pemahaman tentang penggunaan internet yang aman,” tegasnya.
(Z-9)
Kekerasan ini memiliki dampak luas pada kesehatan fisik, emosional, dan psikologis anak-anak, serta mempengaruhi prestasi akademis dan kehidupan sosial mereka.
Pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah, karena rumah dan sekolah adalah tempat di mana anak-anak menghabiskan sebagian besar waktunya.
Akibat tindakan perundungan yang terjadi selama 3 tahun oleh terduga bernisial A, Nabila mengalami gangguan kejiwaan hingga meninggal dunia pada Kamis, (30/5).
Seorang siswi SMK di Bandung Barat menjadi korban aksi bullying atau perundungan hingga mengalami gangguan kejiwaan dan meninggal dunia.
Penting bagi orangtua untuk membekali diri dengan pengetahuan mengenai berbagai masalah yang sering dihadapi oleh remaja,
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
Para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved