Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Surati Kemenpan-Rebiro, Ajukan Permohonan Direktorat PPA dan PPO

Khoerun Nadif Rahmat
24/7/2023 17:15
Polri Surati Kemenpan-Rebiro, Ajukan Permohonan Direktorat PPA dan PPO
Ilustrasi perdagangan orang(Dok.MI)

POLRI tengah melakukan upaya dalam pembentukan struktur organisasi Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan pidana perdagangan orang (PPO).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro). Surat itu, lanjut dia, berisi permohonan pembentukan struktur organisasi tersebut.

"Perkembangan pembuatan direktorat PPA dan PPO bahwa Polri telah mengirimkan surat ke Menpan-Rebiro perihal permohonan pembentukan struktur organisasi Dit PPA dan PPO pada Bareskrim Polri dan Polda," kata Ramadhan (24/7).

Baca juga: KemenPAN-RB Terus Dorong Efisiensi Anggaran : Setiap Rupiah Kita Kawal Penggunaannya

Ramadhan mengatakan nanti jika permohonan itu dikabulkan, maka akan berimplikasi pada Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pada tingkat Mabes Polri.

Selanjutnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang susunan SOTK organisasi pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Polri Tegaskan tidak Pandang Bulu terhadap TPPO

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan proses pembentukan struktur organisasi tersebut.

"Saat ini pembentukan Direktorat PPA dan PPO terus dalam proses," ucapnya. (Ndf/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya