Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBERADAAN calon perseorangan atau independen di DPR sedang menjadi trend di berbagai belahan dunia. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap hal tersebut bisa menginspirasi Indonesia sehingga terbangun demokrasi yang lebih kuat dan semakin baik.
“Di sinilah mengapa anggota DPR dari unsur perseorangan atau non-partisan menjadi tren di dunia internasional. Semoga kesadaran ini segera menular ke Indonesia. Karena kita harus membangun demokrasi, bukan membangun dominasi. Sehingga Indonesia menjadi lebih baik,” kata dia dalam keterangan, Rabu (19/7/2023).
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, Afrika Selatan semakin menambah panjang daftar negara yang memberi ruang hadirnya anggota DPR dari unsur perseorangan. Sebelumnya, 12 negara di Uni Eropa yakni Bulgaria, Cyprus, Denmark, Estonia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Lithuania, Malta, dan Rumania sudah mengakui keberadaan anggota DPR dari unsur perseorangan. Begitu pula Inggris Raya, Australia dan Amerika Serikat.
LaNyalla mengaku prihatin karena pembentukan undang-undang yang mengikat secara hukum seluruh penduduk Indonesia diserahkan kepada sekelompok orang yang memperjuangkan kepentingan kelompoknya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
“Lebih celaka lagi, jika praktik organisasi di dalam kelompok tersebut, menempatkan kendali tunggal berada di tangan satu orang yang disebut ketua umum. Sehingga, jika Presiden terpilih membangun koalisi dengan ketua-ketua partai, ke manapun negara ini akan dibawa, terserah mereka. Rakyat sama sekali tidak memiliki ruang kedaulatan,” ujar LaNyalla.
Ia menilai fenomena tersebut terjadi karena sudah diatur dalam Bab VIIB Pasal 22E Ayat (3) naskah UUD 1945 hasil perubahan Tahun 2002. Padahal, kata dia, naskah UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945 tidak memuat pasal yang menyatakan bahwa anggota DPR adalah anggota partai politik.
Lebih jauh LaNyalla mengatakan, unsur perseorangan memang sudah diakomodasi melalui DPD. Namun, peran lembaga tersebut tidak sekuat DPR dalam hal pembuatan undang-undang.
"Dewan Perwakilan Daerah yang juga peserta pemilu dari unsur perseorangan, faktanya tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang, seperti frasa kalimat di Pasal 20 Ayat (1) tersebut. Pasal 20 Ayat (1) jelas tertulis: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” ujar LaNyalla.
"Jadi, di Indonesia, undang-undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat (law enforcement) kepada 275 juta penduduk, kita percayakan pembuatannya hanya kepada anggota-anggota partai politik di DPR,” keluhnya.
Menurut LaNyalla, meskipun di dalam genealogi politik dari demokrasi, negara dan pemerintah harus patuh kepada kepentingan rakyat, sebagai pemilik kedaulatan, faktanya justru dibalik. Rakyat yang harus patuh pada kebijakan negara melalui (law enforcement) undang-undang.
“Apakah mungkin seorang anggota DPR mampu berjanji kepada organisasi kedokteran untuk memperjuangkan aspirasi mereka di dalam pembahasan RUU Kesehatan? Sementara suara fraksinya sudah menyatakan mendukung RUU yang diajukan pemerintah?,” tanya LaNyalla.
Ia juga menyoroti fenomena anggota DPR di Senayan yang sangat galak, bahkan menggebrak-gebrak meja saat hearing terhadap persoalan-persoalan yang bukan fundamental. Pada situasi berbeda, rancangan undang-undang yang dikehendaki pemerintah bisa dengan cepat diselesaikan dan diputuskan meskipun hampir setiap hari rakyat protes di depan pintu gerbang Gedung DPR.
“Oleh karena itu, terobosan mesti dibuat. Untuk memastikan representasi di dalam pembuatan aturan hukum dan undang-undang tidak hanya dibasiskan dari political group representative semata. Tetapi juga terdapat saringan dan keterlibatan utuh dari people representative,” pungkasnya. (RO/A-3)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved