Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melakukan berbagai langkah sebagai upaya pemenuhan hak pilih pemilih pemula yang masih berstatus sebagai pelajar dalam Pemilu 2024.
Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, salah satu caranya adalah dengan jemput bola perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah.
Teguh mengatakan, data yang dipegang pihaknya telah diintegrasikan dengan Data Pokok Pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Data tersebut menjadi rujukan bagi Dinas Dukcapil di kabupaten/kota melakukan perekaman KTP-el ke berbagai sekolah.
Baca juga : Doa Anies Jadi Pembeda dengan Kandidat Capres Lainnya
"Data ini menjadi dasar bagi Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk melakukan perekaman pada acara jemput bola ke berbagai sekolah," ujar Teguh kepada Media Indonesia, Selasa (18/7).
Ia menekankan, KTP-el baru dapat dikantongi pelajar jika telah berumur 17 tahun. Menurut Teguh, sebagian pelajar telah melakukan perekaman KTP-el, tapi belum mendapatkan KTP-el karena belum berumur 17 tahun.
Baca juga : Prabowo Dinilai Punya Kepedulian Terhadap Pelestarian Lingkungan
"Dan ada sebagian lagi yang memang belum dilakukan perekaman," akunya.
Saat ini, lanjut Teguh, para pelajar yang belum melakukan perekaman KTP-el menjadi fokus Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memberikan data kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar proses perekaman dapat lebih dimasifkan.
Terkait persoalan blanko, Teguh menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan ketersediaan anggaran. Dengan demikian, pencetakan KTP-el, khususnya bagi pemilih pemula yang didominasi pelajar dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemilih pemula yang belum mengantongi KTP-el dapat menggunakan surat keterangan atau suket perekaman KTP-el sebagai syarat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Pemilih pemula atau first-time voters yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan surat keterangan perekeman KTP-el yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota," jelasnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan potensi 4.005.275 pemilih dalam DPT Pemilu 2024 yang tidak memiliki KTP-el. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan pentingnya pemilih memiliki KTP-el. Sebab, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan KTP-el bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. (Z-5)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved