Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melakukan berbagai langkah sebagai upaya pemenuhan hak pilih pemilih pemula yang masih berstatus sebagai pelajar dalam Pemilu 2024.
Menurut Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, salah satu caranya adalah dengan jemput bola perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah.
Teguh mengatakan, data yang dipegang pihaknya telah diintegrasikan dengan Data Pokok Pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Data tersebut menjadi rujukan bagi Dinas Dukcapil di kabupaten/kota melakukan perekaman KTP-el ke berbagai sekolah.
Baca juga : Doa Anies Jadi Pembeda dengan Kandidat Capres Lainnya
"Data ini menjadi dasar bagi Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk melakukan perekaman pada acara jemput bola ke berbagai sekolah," ujar Teguh kepada Media Indonesia, Selasa (18/7).
Ia menekankan, KTP-el baru dapat dikantongi pelajar jika telah berumur 17 tahun. Menurut Teguh, sebagian pelajar telah melakukan perekaman KTP-el, tapi belum mendapatkan KTP-el karena belum berumur 17 tahun.
Baca juga : Prabowo Dinilai Punya Kepedulian Terhadap Pelestarian Lingkungan
"Dan ada sebagian lagi yang memang belum dilakukan perekaman," akunya.
Saat ini, lanjut Teguh, para pelajar yang belum melakukan perekaman KTP-el menjadi fokus Dinas Dukcapil kabupaten/kota. Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memberikan data kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar proses perekaman dapat lebih dimasifkan.
Terkait persoalan blanko, Teguh menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan ketersediaan anggaran. Dengan demikian, pencetakan KTP-el, khususnya bagi pemilih pemula yang didominasi pelajar dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemilih pemula yang belum mengantongi KTP-el dapat menggunakan surat keterangan atau suket perekaman KTP-el sebagai syarat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Pemilih pemula atau first-time voters yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan surat keterangan perekeman KTP-el yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota," jelasnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan potensi 4.005.275 pemilih dalam DPT Pemilu 2024 yang tidak memiliki KTP-el. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menekankan pentingnya pemilih memiliki KTP-el. Sebab, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan KTP-el bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. (Z-5)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved